Ustaz di Bekasi Jadi Tersangka Asusila Anak Angkat dan Keponakan

Senin 22 Sep 2025, 16:52 WIB
Ilustrasi tindak asusila. (Sumber: Freepik/pikisuperstar)

Ilustrasi tindak asusila. (Sumber: Freepik/pikisuperstar)

BABELAN, POSKOTA.CO.ID - Seorang ustaz di Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, ditetapkan sebagai tersangka kasus asusila anak angkat dan keponakan.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Agta Bhuwana Putra mengatakan, pihaknya sudah menindaklanjuti laporan korban dan menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.

"Terkait laporan perkara persetubuhan terhadap anak di bawah umur atas nama ZA 22 tahun, saat ini sudah dalam tahap penyidikan," kata Agta saat dikonfirmasi, Senin, 22 September 2025.

Agta menyebutkan, sejumlah saksi telah diperiksa dan barang bukti juga sudah didapatkan. Polisi juga telah menggelar perkara penetapan tersangka.

Baca Juga: Kasus LGBT Bertambah, Pemkot Bekasi Godok Penanganan Strategis

"Kami sudah melakukan tindak lanjut dengan menggelar perkara penetapan tersangka pada Kamis, 18 September 2025 lalu," tuturnya.

Kasus ini mencuat setelah anak angkat tersangka melaporkan kasus asusila ke polisi pada 7 Juli 2025. Ia mengaku mendapat perlakuan tidak pantas sejak duduk di bangku SMP hingga kuliah.

Tak hanya itu, keponakan tersangka juga mengalami hal serupa. Tindakan pelaku disebut membuat kedua korban mengalami trauma mendalam.

“MR telah mencabuli korban berkali-kali hingga korban mengalami tekanan fisik dan psikologis,” ujar korban.

Baca Juga: Wali Kota Bekasi Sebut Sirkuit Pendek Picu Balap Liar di Jalan Ahmad Yani

Menurut salah seorang korban, tersangka kerap memanfaatkan keterbatasan finansial untuk mempengaruhi mereka.

"Awalnya korban senang bisa terbebas dari pelaku, tapi MR justru memanfaatkan kondisi mereka. Korban sering diminta mengirim video berbau asusila," tuturnya. (CR-3)


Berita Terkait


News Update