POSKOTA.CO.ID - Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 kembali jadi sorotan publik. Pasalnya, setelah tahap pencairan dimulai sejak 5 Juni hingga pekan ketiga Juli 2025, kini beredar kabar bahwa bantuan sebesar Rp600 ribu ini akan kembali disalurkan pada September 2025.
Bagi pekerja bergaji maksimal Rp3,5 juta dan terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 April 2025, program ini menjadi harapan tambahan untuk meringankan kebutuhan sehari-hari.
Agar tidak ketinggalan kesempatan, penting untuk segera mengecek apakah namamu terdaftar sebagai penerima BSU.
Cara Cek Penerima BSU 2025 Lewat Website Kemnaker
Pemerintah menyediakan layanan resmi untuk mengecek status BSU secara online. Berikut langkah-langkahnya:
Baca Juga: BSU BPJS Ketenagakerjaan Cair Lagi September 2025? Cek Syarat dan Status Penerima Subsidi Rp600.000
- Buka situs resmi: https://bsu.kemnaker.go.id
- Masukkan NIK KTP di kolom yang tersedia
- Isi kode keamanan
- Klik tombol “Cek Status”
Jika terdaftar, sistem akan menampilkan informasi lengkap mengenai status penerimaan BSU September 2025.
Cara Cek BSU 2025 Lewat Aplikasi Pospay
Selain melalui website, pekerja juga bisa mengecek BSU via aplikasi Pospay. Caranya cukup mudah:
- Buka aplikasi Pospay
- Pilih menu “i” di pojok kanan bawah
- Klik logo ikon tangan (kedua dari bawah)
- Pilih “Bantuan Subsidi Gaji/Upah 2025”
- Masukkan NIK KTP
- Klik “Cek Status Penerima”
Baca Juga: Buruan Cek Status! Ini Link Resmi Penerima BSU September 2025 di bsu.kemnaker.go.id
Hasil pengecekan akan langsung muncul di layar, apakah kamu terdaftar sebagai penerima BSU atau belum.
Apakah BSU Tetap Cair September 2025?
Bantuan yang diberikan untuk pekerja ini tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025 dan hanya diberikan pada periode Juni - Juli 2025.
Hingga saat ini belum ada informasi terbaru terkait penyaluran kembali dana bantuan senilai Rp600.000 di bulan September.
Ramainya perbincangan terkait pencairan BSU ini direspon oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli yang mengatakan bahwa kebijakan penyaluran lanjutan belum ada.
“Sampai sekarang belum ada kebijakan dari Presiden,” kata Yassierli.
Dari pernyataan tersebut, artinya bantuan untuk pekerja ini sudah disalurkan seluruhnya pada bulan Juni - Juli 2025 kepada seluruh penerima.