DPR Dukung Polri Batasi Penggunaan Sirene Pejabat

Senin 22 Sep 2025, 07:23 WIB
Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Rano Alfath, menyambut baik kebijakan Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho yang membatasi penggunaan sirene dan strobo dalam pengawalan kendaraan pejabat. (Sumber: Istimewa)

Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Rano Alfath, menyambut baik kebijakan Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho yang membatasi penggunaan sirene dan strobo dalam pengawalan kendaraan pejabat. (Sumber: Istimewa)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Rano Alfath, menyambut baik kebijakan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Agus Suryonugroho yang membatasi penggunaan sirene dan strobo dalam pengawalan kendaraan pejabat.

Disebutnya, langkah ini merupakan inovasi positif demi menjaga kenyamanan dan ketertiban masyarakat di ruang publik.

“Saya melihat kebijakan ini sebagai inisiatif yang baik dan perlu didukung. Sirene memang diperlukan dalam situasi tertentu, seperti pengawalan atau kondisi darurat, tapi sayangnya sering disalahgunakan di waktu yang tidak tepat sehingga menimbulkan keresahan,” ujar Rano, dalam keterangannya, Senin, 22 September 2025.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut menyatakan bahwa dirinya kerap menerima keluhan dari warga mengenai penggunaan sirene yang dianggap mengganggu.

Baca Juga: Korlantas Polri Larang Sirine dan Strobo saat Azan

Ia mengaku banyak mendapatkan aspirasi masyarakat yang mengeluhkan soal penggunaan sirene yang semrawut. Oleh karena itu, ia berharap aturan ini bisa benar-benar diterapkan secara konsisten.

"Maka dari itu, kebijakan ini menurut saya sesuai dengan semangat penataan dan penegakan ketertiban umum. Kami mendukung penuh langkah Polri dan akan ikut mengawalnya agar implementasinya tidak sekadar di atas kertas,” kata Rano.

Lebih lanjut, Rano menekankan pentingnya sosialisasi yang menyeluruh agar aturan ini dipahami dan dijalankan dengan baik oleh semua pihak, termasuk para pengguna sirene. Ia berharap penerapan aturan ini dilakukan dengan tegas, tapi juga disertai edukasi.

Sehingga para pengguna jalan, termasuk pejabat, memahami kapan dan bagaimana sirene boleh digunakan.

"Kebijakan ini mungkin terlihat sederhana, namun berdampak besar dalam membangun budaya tertib berlalu lintas di Indonesia. Ini langkah kecil tapi penting untuk menumbuhkan disiplin berlalu lintas dan kenyamanan bersama,” ucap Rano.

Sebelumnya, Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho mengeluarkan kebijakan pembatasan penggunaan sirene dan strobo oleh kendaraan pengawalan pejabat negara. Salah satu poin penting adalah larangan penggunaan sirene saat azan berkumandang.


Berita Terkait


News Update