Kedua pelaku dijerat Pasal 82 junto, Pasal 76 E, Undang Undang Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atau Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2022, tentang perlindungan anak.
Atas perbuatan yang dilakukan, para tersangka diancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, atau denda maksimal Rp5 miliar. (cr-6)
Polisi menyampaikan keterangan pers kasus pencabulan oleh dua lansia terhadap dua orang bocah di Ciampea, Kabupaten Bogor. (cr-6)