Dua Bocah Korban Pencabulan di Ciampea Bogor Trauma Berat, Takut Bertemu Laki-laki

Minggu 21 Sep 2025, 17:42 WIB
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara (kiri) dan Kabid Pemenuhan Hak dan Perlindungan Khusus Anak DP3AP2KB Kabupaten Bogor, Irna Yulistina (tengah). (Sumber: POSKOTA | Foto: Giffar Rivana)

Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara (kiri) dan Kabid Pemenuhan Hak dan Perlindungan Khusus Anak DP3AP2KB Kabupaten Bogor, Irna Yulistina (tengah). (Sumber: POSKOTA | Foto: Giffar Rivana)

Kedua pelaku dijerat Pasal 82 junto, Pasal 76 E, Undang Undang Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atau Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2022, tentang perlindungan anak.

Atas perbuatan yang dilakukan, para tersangka diancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, atau denda maksimal Rp5 miliar. (cr-6)

Polisi menyampaikan keterangan pers kasus pencabulan oleh dua lansia terhadap dua orang bocah di Ciampea, Kabupaten Bogor. (cr-6)


Berita Terkait


News Update