Pendaftaran KJMU Tahap 2 2025 Dibuka, Intip Syarat dan Besaran Bantuannya di Sini

Jumat 19 Sep 2025, 08:40 WIB
Pendaftaran KJMU Tahap 2 2025 Dibuka, Intip Syarat dan Besaran Bantuannya di Sini (Sumber: jakarta.go.id)

Pendaftaran KJMU Tahap 2 2025 Dibuka, Intip Syarat dan Besaran Bantuannya di Sini (Sumber: jakarta.go.id)

POSKOTA.CO.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik DKI) resmi membuka pendaftaran program Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap 2 Tahun 2025.

Menurut informasi yang dikutip Poskota dari akun Instagram resmi @upt.p40p, jumlah mahasiswa baru yang diproyeksikan akan menerima bantuan KJMU Tahap 2 ini mencapai 3.466 orang, sebagai pengganti kuota dari penerima sebelumnya yang telah lulus.

Proses pendaftaran telah dimulai hari ini, Kamis, 18 September 2025, dan akan berlangsung hingga Senin, 22 September 2025.

Intip syarat, jadwal dan besaran bantuannya di sini:

Baca Juga: Pendaftaran KJMU Tahap 2 2025 Dibuka, Simak Persyaratan dan Jadwalnya

Persyaratan

Sesuai Pergub DKI Jakarta No. 101 Tahun 2021, berikut syaratnya:

Persyaratan umum

  • Berdomisili dan memiliki KTP serta KK DKI Jakarta
  • Terdaftar dalam DTKS dan/atau warga binaan sosial pada panti sosial Dinas Sosial
  • Tidak menerima beasiswa/ bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD

Baca Juga: Simak! Syarat Daftar KJMU Tahap II DKI Jakarta 2025 untuk Calon Mahasiswa dan Mahasiswa Aktif

Persyaratan khusus

Calon Mahasiswa

  • Dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada satuan pendidikan negeri/swasta di DKI Jakarta paling lama 3 tahun sebelumnya
  • Dinyatakan lulus pada PTN jalur reguler di bawah naungan Kemendikbudristek dan Kemenag
  • Dinyatakan lulus pada PTS jalur reguler terakreditasi A/Unggul dan program studi terakreditasi A/unggul di DKI Jakarta

Baca Juga: Daftar Bansos Pendidikan di Jakarta 2025, dari KJP Plus, KJMU, hingga BPMS

Mahasiswa

  • Dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada satuan pendidikan negeri/swasta di DKI Jakarta paling lama 3 tahun sebelumnya
  • Dinyatakan lulus pada PTN jalur reguler di bawah naungan Kemendikbudristek dan Kemenag
  • Dinyatakan lulus pada PTS jalur reguler terakreditasi A/Unggul dan program studi terakreditasi A/unggul di DKI Jakarta
  • Pengajuan paling lama pada semester 4

Baca Juga: Mau Kuliah Gratis di Jakarta? Daftar Bansos KJMU Tahun 2025 Sekarang, Ini Syarat dan Caranya

Jadwal pendaftaran KJMU Tahap 2 2025


Berita Terkait


News Update