Ia menjelaskan, tersangka merupakan resividis kasus serupa. Kemudian, ia divonis 2,5 tahun, sebelum akhir bebas pada 2019.
"Berdasarkan catatan kriminal pelaku RS, pada tahun 2020 pernah dipidana dengan kasus pencurian motor divonis 2,5 tahun oleh tim Reskrim Polsek Bojonggede. Baru keluar tahun 2019, sekarang main kembali dan pengakuan baru pertama ini beraksi mencuri motor sama temannya berinisial J," ucapnya.
Pelaku berlasan kesulitan mendapatkan pekerjaan selepas bebas dari penjara. Oleh karena itu, ia terpaksa terjun kembali ke dunia kejahatan.
Baca Juga: Residivis Curanmor di Jakbar Ditangkap Saat Asyik Main Judi Slot
"Setelah bebas pelaku menganggur tidak bekerja. Karena kebutuhan ekonomi, ambil jalan pintas kembali jerumus pencurian motor lagi," tambahnya.