Residivis Terjerat Kasus Curanmor di Depok, Motif Kesulitan Dapat Kerja

Kamis 18 Sep 2025, 19:10 WIB
Polisi menggiring tersangka kasus curanmor yang berstatus residivis di Mapolsek Pancoran Mas, Kota Depok, Kamis, 18 September 2025. (Sumber: Poskota/Angga Pahlevi)

Polisi menggiring tersangka kasus curanmor yang berstatus residivis di Mapolsek Pancoran Mas, Kota Depok, Kamis, 18 September 2025. (Sumber: Poskota/Angga Pahlevi)

PANCORAN MAS, POSKOTA.CO.ID - Polisi menciduk pelaku kasus pencurian motor (curanmor) yang beraksi di kawasan Cipayung, Kota Depok.

Kapolsek Pancoran Mas, AKP Hartono mengatakan, pelaku berinisial RS, 26 tahun, warga Bojonggede, hendak menggasak Vespa Sprint di Pondok Pesantren Qotu Nada, Cipayung, Kota Depok, Rabu, 11 September 2025.

"Patroli kami langsung bergerak untuk mengamankan pelaku dari aksi main hakim jalanan oleh massa," kata Hartono dalam jumpa pers di Mapolsek Pancoran Mas, Kamis, 18 September 2025.

Menurut Hartono, pelaku berperan sebagai eksekutor pencurian motor. Ia menggunakan kunci letter T untuk membobol lubang kunci kendaraan.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pencuri dan Penadah Kasus Curanmor di Tanah Abang

"Patroli kami yang mengetahui ada kejadian pencurian motor tidak jauh dari TKP dengan sigap langsung membawa pelaku dari aksi kerumunan massa dapat terhindar dari main hakim sendiri," ucapnya.

Sementara itu, rekan pelaku berinisial J bertugas yang menstut motor korban masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dari tangan pelaku, polisi menyita motor Vespa Sprint Nopol B 4359 EBQ, STNK motor, kunci T, dan sebilah golok.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP yaitu tentang pencurian pemberatan.

Baca Juga: Sindikat Curanmor di Jaktim Sulap Rumah jadi Gudang Motor Curian

"Golok yang dibawa pelaku dipergunakan untuk mengancam saat dirinya sedang terpojok massa," tuturnya.


Berita Terkait


News Update