JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan menangkap dua residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial NR dan AN.
Keduanya ditangkap saat asyik bermain judi slot di sebuah rumah kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, Senin, 8 September 2025.
Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Alexander, mengatakan penangkapan berlangsung tanpa perlawanan. “(Saat penangkapan) pelaku lagi main judi slot,” kata Alexander, Jumat, 12 September 2025.
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku merupakan residivis dengan kasus serupa. Mereka mengaku sudah dua kali beraksi di wilayah Grogol, Jakarta Barat.
Baca Juga: Pelaku Curanmor di Cikarang Utara Bekasi jadi Tersangka, Terancam 7 Tahun Penjara
“Pelaku residivis dan pernah melakukan kejahatan di wilayah hukum Polsek Grogol Petamburan,” ujar Alexander.
Selain itu, keduanya juga mengaku menggunakan narkoba sebelum mencuri motor korban.
“Mereka makai (narkoba) juga, tapi sudah beberapa hari sebelum ditangkap,” jelas Alexander.
Polisi menyita barang bukti berupa motor korban, Yamaha Mio. Kasus curanmor ini sendiri dilaporkan seorang ibu rumah tangga yang kehilangan motornya pada Selasa, 12 Agustus 2025, lalu di Jalan Jelambar Baru Raya, Kelurahan Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.