BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Pengamat Kebijakan Publik, Rico Noviantoro angkat bicara tentang polemik Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Keuangan dan Administrasi Hak DPRD.
Rico menilai, mahalnya biaya politik menjadi salah sebuah faktor utama aturan tersebut masih dipertahankan. Sikap pragmatis juga kerap melingkupi para wakil rakyat.
“Ada faktor pragmatisme. Pemilihan umum di Indonesia secara prosedural membuat biaya politik mahal. Mereka berupaya balik modal lewat hak-hak tadi (tunjangan),” kata Rico saat dihubungi, Kamis, 18 September 2025.
Rico juga menyoroti lemahnya peran partai politik dalam membangun kader yang sehat. Akibatnya, demokrasi di Indonesia justru semakin rapuh.
Baca Juga: Rahang Patah Dirundung Kakak Kelas, Siswa SMKN 1 Cikarang Barat Bekasi Jalani Operasi
“Ini masalah demokrasi, partai politik tidak membangun kader yang sehat. Rakyat juga senang terima uang, akhirnya siklusnya buruk,” ucapnya.
Menurutnya, kondisi rakyat tidak sebanding dengan hak-hak yang terus dinikmati para legislator. Ia menganggap wajar publik menaruh curiga kepada anggota dewan.
“Dulu ekonomi cukup baik, jadi orang tidak iri melihat pejabat kaya. Tapi sekarang ketimpangan besar, sehingga muncul kecurigaan publik,” tuturnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, DPRD seharusnya bisa menahan diri dengan tidak mengambil tunjangan tersebut, meski secara hukum mereka berhak.
Baca Juga: Korban Jual Beli Kontrakan Fiktif di Bekasi Desak Polisi Tetapkan Tersangka Baru
“Itu hak mereka. Tapi hak itu boleh tidak dipakai. Alangkah baiknya anggota dewan punya kepekaan terhadap situasi ekonomi yang belum sehat,” ujarnya.
Rico menegaskan, sikap anggota dewan yang tetap menerima tunjangan di tengah kesulitan rakyat telah bertindak tidak etis.
“Saat ini DPRD sedang nir-empati. Sensibilitas sosial anggota dewan hilang. Mereka lupa bahwa mereka wakil rakyat,” ujar dia.
Meski begitu, ia mengapresiasi adanya langkah evaluasi yang mulai dilakukan di sejumlah daerah. Ia menekankan evaluasi harus segera diputuskan dengan mengedepankan etika dan kepekaan terhadap kondisi masyarakat.
Baca Juga: Imbas Kelangkaan BBM, Separuh Pegawai SPBU Shell Mangunjaya Bekasi Terancam PHK
“Ini lebih ke etika. Saya setuju ketika teman-teman melakukan peninjauan. Setelah ada PP, kepala daerah mengaturnya dalam Peraturan Wali (Perwal) masing-masing. Alangkah baiknya perwal itu memasukkan aspek kepekaan terhadap situasi ekonomi masyarakat,” kata dia.
Sebagai informasi, tunjangan perumahan anggota DPRD Kota Bekasi diatur dalam Perwal Nomor 81 Tahun 2021, yang ditandatangani mantan Wali Kota Rahmat Effendi.
Dalam pasal 19 disebutkan, Ketua DPRD menerima tunjangan Rp53 juta, Wakil Ketua Rp49 juta, dan anggota dewan Rp46 juta per bulan, dipotong pajak sesuai ketentuan. (CR-3)