Rico menegaskan, sikap anggota dewan yang tetap menerima tunjangan di tengah kesulitan rakyat telah bertindak tidak etis.
“Saat ini DPRD sedang nir-empati. Sensibilitas sosial anggota dewan hilang. Mereka lupa bahwa mereka wakil rakyat,” ujar dia.
Meski begitu, ia mengapresiasi adanya langkah evaluasi yang mulai dilakukan di sejumlah daerah. Ia menekankan evaluasi harus segera diputuskan dengan mengedepankan etika dan kepekaan terhadap kondisi masyarakat.
Baca Juga: Imbas Kelangkaan BBM, Separuh Pegawai SPBU Shell Mangunjaya Bekasi Terancam PHK
“Ini lebih ke etika. Saya setuju ketika teman-teman melakukan peninjauan. Setelah ada PP, kepala daerah mengaturnya dalam Peraturan Wali (Perwal) masing-masing. Alangkah baiknya perwal itu memasukkan aspek kepekaan terhadap situasi ekonomi masyarakat,” kata dia.
Sebagai informasi, tunjangan perumahan anggota DPRD Kota Bekasi diatur dalam Perwal Nomor 81 Tahun 2021, yang ditandatangani mantan Wali Kota Rahmat Effendi.
Dalam pasal 19 disebutkan, Ketua DPRD menerima tunjangan Rp53 juta, Wakil Ketua Rp49 juta, dan anggota dewan Rp46 juta per bulan, dipotong pajak sesuai ketentuan. (CR-3)