Fungsikan Kembali Fasum, 50 Lapak Kaki Lima di Depok Ditertibkan

Rabu 17 Sep 2025, 14:33 WIB
Petugas Satpol PP Kota Depok menertibkan para lapak PKL di sepanjang Jalan Raya Boulevard Sukmajaya, Rabu, 17 September 2025. (Sumber: Dok. Satpol PP Kota Depok)

Petugas Satpol PP Kota Depok menertibkan para lapak PKL di sepanjang Jalan Raya Boulevard Sukmajaya, Rabu, 17 September 2025. (Sumber: Dok. Satpol PP Kota Depok)

SUKMAJAYA, POSKOTA.CO.ID - Petugas Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kota Depok menertibkan lapak pedagang kali lima di sepanjang Jalan Raya Boulevard Perum Grand Depok City (GDC), Kelurahan Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya, Rabu, 17 September 2025.

Kasat Pol PP Kota Depok, Dede Hidayat mengatakan, sebanyak 50 lapak di sepanjang jalan tersebut, ditertibkan dengan cara dibongkar.

"Penertiban PKL juga dilakukan sampai Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Cilodong, anggota dipimpin langsung Kepala Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Pengamanan Pengawalan (Trantibum) Satpol PP Kota Depok, Raden Agus Mohamad," kata Dede kepada wartawan, Rabu, 17 September 2025.

Menurut Dede, penertiban ini untuk untuk mengembalikan fungsi trotoar hingga taman sebagai fasilitas publik.

Baca Juga: Kasus Bang Jago Aniaya Pedagang Ketoprak di Depok Berakhir Damai

"Trotoar dan taman harus dikembalikan seperti fungsinya. Tidak boleh didirikan sebagai tempat berdagang, nantinya dapat mengganggu ketertiban umum serta membahayakan pengguna jalan," tuturnya.

Selain itu, penertiban ini dilakukan sebagai menjaga ketertiban kota serta memastikan ruang publik dapat dipergunakan sebagaimana mesti," ungkapnya.

Sementara itu, ia memastikan sudah memberikan teguran secara persuasif kepada para pedagang.

"Surat teguran sudah kami serahkan. Kami imbau agar para pedagang secara sukarela merapikan barang dagangan dan membongkar sendiri lapaknya," tuturnya.

Baca Juga: 100 Paket Sembako Dibagikan ke Warga Cimanggis Depok

Tidak diindahkan, petugas kemudian melakukan penertiban lapak pedagang.


Berita Terkait


News Update