Kasus Bang Jago Aniaya Pedagang Ketoprak di Depok Berakhir Damai

Rabu 17 Sep 2025, 11:04 WIB
Katim 2 Patroli Perintis Presisi Satuan Samapta Polres Metro Depok, Ipda Suwinta mengamankan pelaku penganiayaan  dan korban pedagang ketoprak beberapa waktu lalu. (Sumber: Polres Metro Depok)

Katim 2 Patroli Perintis Presisi Satuan Samapta Polres Metro Depok, Ipda Suwinta mengamankan pelaku penganiayaan dan korban pedagang ketoprak beberapa waktu lalu. (Sumber: Polres Metro Depok)

DEPOK, POSKOTA.CO.ID – Kasus pengerusakan dan penganiayaan terhadap pedagang ketoprak di Jalan Siliwangi, Pancoran Mas, Depok, berakhir lewat jalur restorative justice (RJ).

Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi, mengatakan pihaknya sudah melakukan mediasi antara korban dan pelaku.

"Setelah dipertemukan dan dilakukan mediasi, ada kesepakatan kedua belah pihak untuk berdamai. Pertemuan dilakukan di Polres Metro Depok," ujar Made Budi saat dikonfirmasi, Rabu, 17 September 2025.

Baca Juga: 100 Paket Sembako Dibagikan ke Warga Cimanggis Depok

Menurutnya, perdamaian ditempuh lewat RJ dengan kesanggupan pelaku mengganti kerugian.

"Pelaku dalam hal ini telah menyanggup untuk melakukan ganti rugi berupa kerusakan materil atas gerobak korban, juga termasuk biaya pengobatan," katanya.

Sebelumnya, Tim Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Metro Depok mengamankan seorang pria berinisial M, 30 tahun, usai menganiaya pedagang ketoprak IF, 38 tahun, dan merusak gerobaknya di Jalan Raya Siliwangi, Pancoran Mas, Rabu, 10 September 2025, dini hari lalu. 


Berita Terkait


News Update