Polisi Musnahkan 11,3 Kg Barang Haram, Banten Rawan Perlintasan Narkoba

Selasa 16 Sep 2025, 21:03 WIB
Jumpa pers pemusnahan narkoba di Mapolda Banten, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Selasa, 16 September 2025. (Sumber: Poskota/Rahmat Haryono)

Jumpa pers pemusnahan narkoba di Mapolda Banten, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Selasa, 16 September 2025. (Sumber: Poskota/Rahmat Haryono)

Sementara itu, Dirresnarkoba Kombes Wiwin Setiawan menambahkan, pihaknya gencar melaksanakan kegiatan operasi maupun penegakkan hukum dalam mewujudkan program Asta Cita Program 7 yaitu salah satunya pemberantasan narkoba.

"Ditresnarkoba bersama Satresnarkoba jajaran terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Banten. Kami berharap semoga kedepannya wilayah Banten bebas dari peredaran narkoba," katanya.

Berdasar pantauan, sebelum melakukan pemusnahan, Wakapolda terlebih dahulu menguji keaslian barang bukti.

Baca Juga: Warga Gagalkan Peredaran Narkoba Sistem 'Tempel' di Depok

Selanjutnya, 11,3 kg sabu dihancurkan dengan cara dicampur dengan cairan pembersih kramik lalu diblender, sedangkan untuk obat-obatan, ganja dan tembakau sintesis dimusnahkan dengan cara dibakar.


Berita Terkait


News Update