Mekanisme Penggunaan Dana Bantuan KJP Plus Tahap 2 2025

Selasa 16 Sep 2025, 09:20 WIB
Mekanisme Penggunaan Dana Bantuan KJP Plus Tahap 2 2025 (Sumber: Diskominfotik Jakarta)

Mekanisme Penggunaan Dana Bantuan KJP Plus Tahap 2 2025 (Sumber: Diskominfotik Jakarta)

POSKOTA.CO.ID – Akhirnya dana bantuan Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus Tahap 2 2025 sudah mulai dicairkan secara bertahap sejak tanggal 10 September 2025.

Informasi ini diumumkan langsung oleh akun Instagram resmi @upt.p4op, sebagaimana dilansir Poskota.

Dalam pencairan kali ini, ada sebanyak 707.513 peserta didik yang akan mendapatkan bantuan.

Bantuan yang cair pun berbeda-beda sesuai dengan jenjang pendidikan yang ditempuh.

Selain itu, mekanisme penggunaan dana pun tidak bisa asal-asalan. Peserta didik harus menggunakan bantuan untuk keperluan pendidikan.

Simak informasinya di sini:

Baca Juga: Link Antrian KJP Pasar Jaya September 2025, Berikut Cara Ambil Nomor Antrean Online

Besaran bantuan berdasarkan jenjang pendidikan

SD/SDLB/MI

Dana personal per bulan: Rp250 ribu

Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp130 ribu

Jumlah penerima: 338.771 siswa


Berita Terkait


News Update