Bansos Beras 10 Kg Cair Sampai Kapan? Catat Jadwalnya Agar Tak Keliru

Selasa 16 Sep 2025, 07:30 WIB
Penyaluran bantuan beras 10 Kg mulai September-Desember 2025. (Sumber: badanpangan.go.id)

Penyaluran bantuan beras 10 Kg mulai September-Desember 2025. (Sumber: badanpangan.go.id)

Baca Juga: Cara Praktis Cek Status KJP 2025 Secara Online, Warga Bisa Pastikan Terdaftar atau Tidak

Namun, sama seperti bantuan sosial lainnya, penyaluran bansos ini juga dilakukan secara bertahap oleh pemerintah.

Berikut ini tahapan penyaluran bansos beras 10 Kg yang resmi diperpanjang oleh pemerintah.

Gelombang I: Penyaluran untuk periode September dan Oktober 2025. Setiap KPM akan menerima 20 kg beras sekaligus pada gelombang ini.

Baca Juga: Pemerintah Perpanjang Penyaluran Bansos Beras 10 Kg, Sasar 18,2 Juta Keluarga hingga Akhir 2025

Gelombang II: Penyaluran untuk periode November dan Desember 2025. Sebanyak 20 kg beras kembali akan didistribusikan mulai awal November.

Cara Cek Penerima Bansos

Bagi masyarakat yang mau melihat status penyaluran dan kepesertaan bansos, dapat segera mengakses situs resmi cekbansos.kemensos. Berikut panduan lengkap yaang dapat diikuti.

  • Buka browser di perangkat
  • Kunjungi situs resmi cekbansos.kemensos.go.id
  • Pilih lokasi tempat mu berada, mulai dari Provinsi, Kabupaten atau Kota, Kecamatan, hingga desa atau kelurahan
  • Isi nama penerima manfaat
  • Masukkan empat digit kode yang tersedia di sana
  • Klik "Cari Data"
  • Situs akan menampilkan informasi apakah nama mu tercatat sebagai penerima bansos

Syarat Daftar Jadi Penerima Bansos Beras

Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi jika Anda ingin menjadi penerima bansos beras. Jika Anda memenuhi sejumlah persyaratan di bawah ini, maka Anda berkesempatan jadi penerima bantuan.

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri
  • Belum pernah dan tidak sedang terdaftar sebagai penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau bansos apapun
  • Terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)

Berita Terkait


News Update