Heboh! Buron 11 Tahun Bisa Jadi Anggota DPRD Wakatobi, Publik Pertanyakan SKCK

Senin 15 Sep 2025, 14:09 WIB
Buron 11 tahun bisa jadi Anggota DPRD Wakatobi (Sumber: Pexels)

Buron 11 tahun bisa jadi Anggota DPRD Wakatobi (Sumber: Pexels)

POSKOTA.CO.ID - Publik digemparkan dengan kabar bahwa La Ode Litao, buronan kasus pembunuhan anak selama 11 tahun, kini menjabat sebagai anggota DPRD Wakatobi.

Netizen mempertanyakan bagaimana seorang DPO bisa mendapatkan SKCK untuk mendaftar sebagai calon legislatif.

"Plis harus diusut polisinya," tulis akun @san***.

"Kaget bnr kaget negara kita sendiri kok begini, bunuh orang malah dilindungi," ungkap @fi****.

"Kerja kepolisiannya hebat bs keluarin surat buat DPO," sindir @asc***.

Komentar serupa ramai memenuhi unggahan Instagram @kualimerahputih yang memposting foto Litao dengan narasi kontroversial.

Baca Juga: Isi Video Viral 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Apa? Heboh Diduga Ada Hubungan Khusus

Dari Buronan ke Kursi DPRD

Kasus ini bermula Oktober 2014, ketika seorang remaja berinisial W (17) tewas ditikam dalam keributan di acara joget di Wangiwangi Selatan.

Litao yang terlibat melarikan diri dan berstatus DPO, berpindah-pindah lokasi hingga sempat tinggal di Jakarta dengan identitas baru.

Namun pada Pemilu 2024, ia tiba-tiba kembali ke Wanci, Wakatobi, mencalonkan diri dari Partai Hanura, dan sukses dilantik sebagai anggota DPRD pada Oktober 2024.

Ia sempat duduk di kursi dewan selama 10 bulan sebelum kasusnya kembali mencuat.

Polemik SKCK


Berita Terkait


News Update