POSKOTA.CO.ID - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen resmi yang wajib dimiliki setiap pengendara kendaraan bermotor di Indonesia.
Tidak hanya berfungsi sebagai bukti legalitas, SIM juga menjadi identitas tambahan saat terjadi pemeriksaan lalu lintas.
Sayangnya, masih banyak masyarakat yang terlambat memperpanjang SIM karena keterbatasan waktu atau kurangnya informasi mengenai lokasi layanan.
Hal ini mengakibatkan mereka harus membuat SIM baru, yang tentu lebih rumit dan memakan waktu. Oleh karena itu, layanan SIM keliling hadir sebagai solusi praktis untuk membantu masyarakat memperpanjang SIM tepat waktu.
Lokasi SIM Keliling Jakarta
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya secara konsisten menyediakan layanan SIM keliling di berbagai titik strategis Jakarta. Kehadiran mobil SIM keliling ini memudahkan masyarakat karena ditempatkan di lokasi yang ramai dan mudah diakses.
Berikut beberapa lokasi yang biasanya dijadikan tempat layanan SIM keliling:
- Jakarta Timur: Lobi depan Mal Grand Cakung
- Jakarta Barat: Lobi utama LTC Glodok dan Lobi Selatan Mal Ciputra
- Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi
- Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Lokasi tersebut dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan Ditlantas Polda Metro Jaya. Oleh karena itu, masyarakat disarankan selalu memantau akun resmi media sosial @tmcpoldametro untuk mendapatkan informasi terbaru.
Jam Operasional SIM Keliling
Umumnya, layanan SIM keliling di Jakarta beroperasi pada pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Namun, jadwal ini bisa saja disesuaikan dengan kondisi lapangan.
Tips praktis: datang lebih awal, sekitar pukul 07.30 WIB, karena antrean biasanya mulai mengular sejak pagi. Dengan begitu, peluang mendapatkan nomor antrean lebih besar, dan proses perpanjangan dapat selesai lebih cepat.
Syarat Administrasi Perpanjangan SIM Keliling
Untuk mengakses layanan ini, masyarakat diwajibkan membawa dokumen dan memenuhi persyaratan berikut:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku.
- SIM lama (asli dan masih berlaku).
- Bukti pemeriksaan kesehatan dari fasilitas yang ditunjuk.
- Bukti tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol.
Semua dokumen ini wajib dipersiapkan sebelum datang ke lokasi layanan agar proses tidak terhambat.
Biaya Resmi Perpanjangan SIM
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, biaya perpanjangan SIM keliling adalah sebagai berikut:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Selain itu, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan untuk tes psikologi dan tes kesehatan. Biaya ini biasanya berkisar antara Rp 30.000 hingga Rp 60.000, tergantung fasilitas yang digunakan.
Layanan SIM Keliling: Hanya untuk SIM Aktif
Penting untuk diingat bahwa layanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Jika masa berlaku SIM sudah habis, meskipun hanya satu hari, pemohon tetap diwajibkan membuat permohonan SIM baru di kantor Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) yang ditentukan. Hal ini sesuai aturan yang berlaku di Indonesia.
Keunggulan Layanan SIM Keliling
Mengapa layanan ini banyak diminati? Berikut beberapa alasannya:
- Praktis – tidak perlu datang ke Satpas utama yang biasanya lebih ramai.
- Dekat dengan pusat aktivitas masyarakat – ditempatkan di mal, kampus, atau area publik.
- Proses cepat – jika semua dokumen sudah siap, perpanjangan bisa selesai dalam hitungan jam.
- Menghemat waktu – tidak perlu antre panjang seperti di kantor induk.
Tips Agar Proses Lebih Lancar
Agar pengurusan SIM keliling berjalan lebih mudah, berikut beberapa tips yang bisa diterapkan:
- Siapkan dokumen sehari sebelumnya agar tidak terburu-buru di pagi hari.
- Gunakan aplikasi Simpel Pol lebih awal untuk tes psikologi online.
- Datang lebih pagi untuk menghindari antrean panjang.
- Bawa uang tunai secukupnya, karena belum semua lokasi melayani pembayaran non-tunai.
- Pastikan SIM masih berlaku agar tidak perlu mengulang proses dari awal di Satpas.
FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
1. Apakah SIM keliling melayani pembuatan SIM baru?
Tidak. Layanan SIM keliling hanya untuk perpanjangan SIM A dan C yang masih aktif.
2. Apakah bisa perpanjang SIM yang sudah habis masa berlakunya?
Tidak bisa. Pemohon harus membuat SIM baru di Satpas.
3. Apakah semua SIM bisa diperpanjang di mobil SIM keliling?
Hanya SIM A (mobil) dan SIM C (motor).
4. Apakah bisa perpanjang SIM di SIM keliling di luar domisili KTP?
Bisa, selama membawa KTP asli yang masih berlaku.
5. Berapa lama waktu proses perpanjangan di SIM keliling?
Umumnya sekitar 30 menit hingga 2 jam, tergantung antrean.
Baca Juga: Intip Besaran dan Jangka Waktu Pemberian Bantuan KIP Kuliah 2025
Dampak Layanan SIM Keliling bagi Masyarakat
Hadirnya layanan ini memberikan dampak positif yang signifikan:
- Meningkatkan kepatuhan hukum masyarakat karena akses perpanjangan lebih mudah.
- Mengurangi beban Satpas utama, sehingga pelayanan lebih merata.
- Memberikan kepastian hukum karena masyarakat tidak perlu khawatir SIM kedaluwarsa.
Layanan SIM keliling Polda Metro Jaya merupakan solusi efektif bagi masyarakat Jakarta yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM A dan C dengan cepat dan praktis.
Dengan mempersiapkan dokumen, datang lebih awal, dan memanfaatkan aplikasi Simpel Pol, proses perpanjangan SIM akan semakin mudah.
Dengan mengetahui jadwal, lokasi, dan syarat administrasi, masyarakat dapat menghindari keterlambatan yang berakibat harus membuat SIM baru.