POSKOTA.CO.ID - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen resmi yang wajib dimiliki setiap pengendara kendaraan bermotor di Indonesia.
Tidak hanya berfungsi sebagai bukti legalitas, SIM juga menjadi identitas tambahan saat terjadi pemeriksaan lalu lintas.
Sayangnya, masih banyak masyarakat yang terlambat memperpanjang SIM karena keterbatasan waktu atau kurangnya informasi mengenai lokasi layanan.
Hal ini mengakibatkan mereka harus membuat SIM baru, yang tentu lebih rumit dan memakan waktu. Oleh karena itu, layanan SIM keliling hadir sebagai solusi praktis untuk membantu masyarakat memperpanjang SIM tepat waktu.
Lokasi SIM Keliling Jakarta
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya secara konsisten menyediakan layanan SIM keliling di berbagai titik strategis Jakarta. Kehadiran mobil SIM keliling ini memudahkan masyarakat karena ditempatkan di lokasi yang ramai dan mudah diakses.
Berikut beberapa lokasi yang biasanya dijadikan tempat layanan SIM keliling:
- Jakarta Timur: Lobi depan Mal Grand Cakung
- Jakarta Barat: Lobi utama LTC Glodok dan Lobi Selatan Mal Ciputra
- Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi
- Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Lokasi tersebut dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan Ditlantas Polda Metro Jaya. Oleh karena itu, masyarakat disarankan selalu memantau akun resmi media sosial @tmcpoldametro untuk mendapatkan informasi terbaru.
Jam Operasional SIM Keliling
Umumnya, layanan SIM keliling di Jakarta beroperasi pada pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Namun, jadwal ini bisa saja disesuaikan dengan kondisi lapangan.
Tips praktis: datang lebih awal, sekitar pukul 07.30 WIB, karena antrean biasanya mulai mengular sejak pagi. Dengan begitu, peluang mendapatkan nomor antrean lebih besar, dan proses perpanjangan dapat selesai lebih cepat.
Syarat Administrasi Perpanjangan SIM Keliling
Untuk mengakses layanan ini, masyarakat diwajibkan membawa dokumen dan memenuhi persyaratan berikut:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku.
- SIM lama (asli dan masih berlaku).
- Bukti pemeriksaan kesehatan dari fasilitas yang ditunjuk.
- Bukti tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol.