“NAS kemudian minta ke Santi uang Rp400 juta. Pembayaran dilakukan oleh klien kami, ada buktinya ditransfer ke nomor rekening NAS,” jelas Jefry.
Uang itu ditransfer melalui rekening Santi, suami, serta anaknya ke rekening pribadi NAS. NAS juga menjanjikan akan memberikan uang muka (DP) sebesar 10 persen dari nilai proyek pada 17 Februari 2025, atau paling lambat Maret 2025, tetapi belum terealisasi.
“Awalnya saya percaya karena yang menjanjikan ini seorang direktur BUMN. Saya bahkan diajak masuk ke ruangannya. Tapi setelah uang saya serahkan, sampai sekarang tidak ada kabar, bahkan ditelepon pun tidak pernah dijawab,” katanya.
Baca Juga: Sejak Dilantik, Wali Kota Bekasi Tak Ambil Fasilitas Rumah dan Mobil Dinas
Berulang kali Santi mencoba menagih janji maupun menemui NAS, tidak pernah mendapat kepastian. Ia hanya sempat bertemu singkat tanpa ada penjelasan.
“Setelah uang dari klien saya, suaminya, dan anaknya terkumpul Rp400 juta ditransfer ke NAS, lalu NAS janji kasih DP, tapi sampai saat ini tidak terealisasi,” tambah Jefry.
Merasa ditipu, Santi akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Metro Bekasi Kota.
“Jadi kami menduga telah terjadi penipuan dan penggelapan sesuai Pasal 378 dan 372 KUHP. Kami melihat ini harus ditindaklanjuti, karena masyarakat awam yang ingin mendapatkan pekerjaan justru disalahgunakan oleh seorang petinggi BUMN,” tuturnya. (CR-3)