BEKASI UTARA, POSKOTA.CO.ID - Polres Metro Bekasi Kota menerima laporan dugaan penipuan atau penggelapan yang melibatkan seorang Direktur Utama (Dirut) perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berinisial NAS.
“Kalau misalnya ada laporan pasti kami tindak lanjuti. Kami gelarkan bagaimana keterangan pihak terkait,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro di Mapolres Metro Bekasi Kota, Minggu, 14 September 2025.
Kusumo menegaskan, setelah proses pendalaman selesai, penyidik akan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan.
“Kedepannya (pemanggilan) kini baru proses, sekarang kami masih mendalami dulu laporannya,” ujarnya.
Baca Juga: Caddy Golf di Bekasi Ditangkap Buntut Asusila Perempuan 16 Tahun
Sebagai informasi, laporan ini dibuat Santi Husniyati, 48 tahun, warga Bandung, ke Polres Metro Bekasi Kota, Kamis, 11 September 2025. Laporan teregister dengan Nomor LP/2259/K/IX/SPKT/2022/Restro Bekasi Kota.
Kuasa hukum Santi, Jefry Ruby Tampubolon mengatakan, laporan itu terkait dugaan penipuan yang dilakukan NAS.
“Kami sudah melaporkan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh seorang direktur utama BUMN dari perusahaan bernama AM, inisialnya NAS,” kata Jefry.
Kasus ini bermula saat NAS menjanjikan proyek pembangunan rumah susun Halim Sky Cluster G dan H dengan nilai mencapai Rp500 miliar. Pertemuan itu terjadi di kantor NAS di kawasan Summarecon, Bekasi Utara, Jumat, 24 Januari 2025.
Baca Juga: 4 Pelajar jadi Tersangka Tawuran Maut di Bekasi Timur
Untuk memuluskan janji proyek tersebut, NAS meminta uang Rp400 juta kepada Santi dengan alasan pembuatan laporan keuangan PT tahun 2022–2023 serta pembuatan SBU.