KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) memutuskan untuk tidak melanjutkan rencana pelaporan terhadap CEO Malaka Project, Ferry Irwandi, terkait dugaan pencemaran nama baik.
Keputusan ini diambil setelah kedua belah pihak menjalin komunikasi dan sepakat untuk menyelesaikan persoalan secara damai.
“Langkah ini diambil agar tidak timbul gejolak lebih lanjut di masyarakat, serta untuk mencegah penyebaran hoaks yang bisa memecah belah persatuan bangsa,” ujar Kepala Pusat Penerangan TNI (Kapuspen TNI), Brigadir Jenderal Freddy Ardianzah, kepada awak media, Minggu, 14 September 2025.
Menurut Freddy, pihaknya telah melakukan komunikasi langsung dengan Ferry Irwandi guna mengklarifikasi kesalahpahaman yang sempat terjadi.
Baca Juga: Kronologi Kasus Ferry Irwandi dengan TNI yang Resmi Selesai Damai, Dialog Jadi Jalan Tengah
Kata dia, dialog yang terjalin telah membantu kedua pihak untuk saling memahami duduk perkaranya. Sehingga masyarakat juga mendapatkan informasi yang akurat.
“Kami sudah berkomunikasi dengan saudara Ferry Irwandi untuk meluruskan informasi yang tidak tepat. Tujuannya agar publik bisa memperoleh informasi yang akurat dan menjalani kesehariannya dengan tenang,” ucap Freddy.
Sementara itu, Ferry Irwandi mengonfirmasi bahwa persoalannya dengan TNI telah diselesaikan melalui komunikasi langsung.
Pernyataan itu disampaikannya, melalui unggahan di media sosialnya, yang menyebut dirinya telah berbincang dengan Freddy Ardianzah melalui sambungan telepon.
“Dalam pembicaraan tersebut, kami saling menyampaikan permintaan maaf atas kesalahpahaman yang terjadi. Saya menghargai itikad baik dari beliau, dan saya pun telah menyampaikan permohonan maaf atas situasi yang mungkin berdampak terhadap institusi TNI,” kata Ferry dalam unggahannya.
Diberitakan sebelumnya, Ferry Irwandi, terancam akan berhadapan dengan persoalan hukum. Hal ini itu terjadi setelah Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) TNI, Brigadir Jenderal JO Sembiring, mendatangi Polda Metro Jaya pada Senin, 8 September 2025.