POSKOTA.CO.ID - Dalam kondisi ekonomi yang penuh tantangan, pemerintah kembali menggulirkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa.
Program ini hadir untuk menopang kebutuhan pokok keluarga desa yang rentan miskin atau masuk kategori miskin ekstrem. Untuk periode Agustus–September 2025, nilai bantuan ditetapkan sebesar Rp900.000 per Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Namun, tidak semua warga desa otomatis mendapatkan bantuan ini. Ada syarat penerima, mekanisme distribusi yang perlu dipahami, serta cara memeriksa status penerima agar masyarakat tidak tertinggal informasi.
Baca Juga: Rekomendasi 5 Hp Harga Rp2 Jutaan dengan Spesifikasi Mumpuni
Latar Belakang BLT Dana Desa
Program BLT Dana Desa mulai digagas sejak pandemi, lalu terus berlanjut hingga kini sebagai bentuk jaminan sosial berbasis desa. Tujuannya ialah meringankan beban masyarakat desa yang rentan terhadap gejolak harga, kehilangan pekerjaan, dan keterbatasan akses ekonomi.
BLT Dana Desa menjadi bukti bahwa pembangunan dan kesejahteraan desa menjadi prioritas pemerintah. Dengan dana desa yang terus dialokasikan tiap tahun, sebagian diantaranya disisihkan untuk jaring pengaman sosial.
Siapa yang Berhak Mendapat BLT Dana Desa?
Tidak semua warga desa bisa menerima BLT. Pemerintah sudah menetapkan kriteria agar bantuan tepat sasaran. Keluarga penerima BLT Dana Desa 2025 harus memenuhi syarat berikut:
- Keluarga miskin ekstrem atau rentan miskin yang tinggal di desa.
- Belum menerima bantuan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
- Prioritas diberikan kepada rumah tangga dengan kondisi khusus, seperti:
- Memiliki anggota keluarga lanjut usia (lansia).
- Ada penyandang disabilitas berat.
- Memiliki balita.
- Kehilangan pekerjaan akibat kondisi ekonomi.
Proses penetapan penerima dilakukan melalui musyawarah desa. Data calon penerima kemudian diverifikasi dan disahkan oleh aparat desa, memastikan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Nominal dan Mekanisme Penyaluran BLT
Besaran BLT Dana Desa sudah ditetapkan sebesar Rp300.000 per bulan. Untuk periode tiga bulan (Juli–September 2025), total yang diterima mencapai Rp900.000 per KPM.
Mekanisme penyaluran:
- Fleksibel: Pencairan bisa dilakukan per bulan atau digabung dua hingga tiga bulan sekaligus, tergantung kebijakan desa.
- Saluran distribusi:
- Melalui transfer ke rekening bank penerima.
- Atau disalurkan langsung di kantor desa jika akses perbankan terbatas.
- Kesiapan administrasi desa menjadi faktor penentu apakah pencairan bisa dilakukan cepat atau menunggu periode tertentu.
Cara Mengecek Status Penerima BLT Dana Desa
Masyarakat dapat mengecek status penerima secara online melalui situs resmi Cek Bansos Kemensos. Berikut langkah-langkahnya:
- Buka situs resmi Cek Bansos Kemensos melalui browser di ponsel atau komputer.
- Pilih wilayah sesuai KTP: provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa.
- Masukkan nama lengkap sesuai KTP dan NIK dengan benar.
- Ketik kode captcha yang muncul untuk verifikasi.
- Klik tombol “Cari Data”.
Jika nama Anda terdaftar, maka informasi terkait pencairan akan muncul, termasuk jadwal dan lokasi pencairan.