BANDUNG, POSKOTA.CO.ID - Pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pemilik kendaraan di Indonesia. Kewajiban ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang secara rinci membahas objek pajak, subjek pajak, perhitungan tarif, hingga sanksi atas keterlambatan.
Secara umum, pajak kendaraan bermotor dikenakan setiap tahun dan dibayarkan oleh pemilik kendaraan, baik roda dua maupun roda empat. Dana yang terkumpul dari pajak ini digunakan untuk mendukung pembangunan infrastruktur, perbaikan jalan, hingga peningkatan keselamatan lalu lintas.
Jenis pajak kendaraan terbagi menjadi beberapa kategori. Pertama, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang wajib dibayarkan setiap tahun. Kedua, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dikelola oleh Jasa Raharja. Selain itu, ada pula Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang dibayarkan ketika terjadi perpindahan kepemilikan kendaraan.
Sayangnya, masih banyak pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajak karena berbagai alasan, mulai dari kesibukan, lupa, hingga kendala keuangan. Padahal, keterlambatan membayar pajak bisa menimbulkan denda yang jumlahnya tidak sedikit.
Baca Juga: Holiday Goals: Liburan Seru Tanpa Cemas
Sesuai ketentuan yang berlaku, jika keterlambatan membayar pajak kendaraan bermotor terhitung dari 2 hari hingga 1 bulan, maka akan dikenakan sejumlah denda tertentu. Semakin lama menunggak, semakin besar pula denda yang harus dibayar, ditambah denda SWDKLLJ.
Selain beban denda, keterlambatan membayar pajak juga dapat menghambat proses administrasi lain, seperti perpanjangan STNK atau proses balik nama. Bahkan, dalam beberapa razia lalu lintas, petugas dapat menahan STNK jika terbukti pajak kendaraan telah kadaluarsa.
Faktor yang paling sering menyebabkan keterlambatan adalah lupa. Banyak pemilik kendaraan baru teringat membayar pajak ketika sudah mendekati atau bahkan lewat dari jatuh tempo. Ada juga yang menunda karena sibuk, atau sedang tidak memiliki dana yang cukup.
Padahal, solusi untuk menghindari keterlambatan ini kini semakin mudah dengan perkembangan layanan digital. Salah satunya adalah dengan memanfaatkan fasilitas pembayaran pajak kendaraan secara otomatis.
Baca Juga: Bayar Pajak Bumi dan Bangunan Kini Lebih Mudah dengan bjb T-PBB
Nah, bank bjb, punya solusi cerdas, dengan menghadirkan inovasi bjb T-SAMSAT, sebuah layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor secara berkala melalui mekanisme debet otomatis dari tabungan nasabah pada saat jatuh tempo. Layanan ini terhubung langsung dengan sistem online SAMSAT Jawa Barat.