BSU September 2025: Benarkah Cair Lagi? Ini Penjelasan Resmi Kemenaker

Jumat 12 Sep 2025, 18:30 WIB
BSU cair lagi September 2025? Simak jawaban resmi Kemenaker di sini. Temukan fakta, jadwal sebenarnya, serta panduan cek status penerimaan BSU 2025 untuk memastikan Anda tidak termasuk yang tertunda. (Sumber: Pos Indonesia)

BSU cair lagi September 2025? Simak jawaban resmi Kemenaker di sini. Temukan fakta, jadwal sebenarnya, serta panduan cek status penerimaan BSU 2025 untuk memastikan Anda tidak termasuk yang tertunda. (Sumber: Pos Indonesia)

Data terbaru dari Kemenaker per awal September 2025 menunjukkan realisasi penyaluran telah mencapai 82% dari total target penerima. Angka ini mengindikasikan bahwa mayoritas pekerja yang memenuhi syarat telah mendapatkan haknya sebesar total Rp600.000 untuk dua bulan.

Tingkat realisasi yang tinggi ini memperkuat pernyataan Kemenaker bahwa program inti telah usai dan fokus kini beralih ke penuntasan masalah teknis yang tersisa.

Baca Juga: Cara Daftar Bansos Beras 10 Kg 2025: Syarat, Pendaftaran, dan Cek Status

Mengenal BSU 2025: Tujuan, Besaran, dan Sasaran

BSU 2025 adalah program bantuan tunai dari pemerintah yang berfungsi sebagai stimulus ekonomi. Tujuannya adalah untuk menjaga daya beli pekerja/buruh yang terdampak fluktuasi ekonomi sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional pada Triwulan II tahun 2025.

Program ini menyasar pekerja formal dengan kriteria utama:

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 April 2025.
  • Berstatus sebagai Pekerja Penerima Upah (PU) dengan penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan.
  • Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri.
  • Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya pada periode yang sama.

Bantuan diberikan sebesar Rp300.000 per bulan untuk dua bulan (Juni-Juli), sehingga total yang diterima adalah Rp600.000. Pencairan dilakukan melalui bank-bank Himbara (BRI, BNI, BTN, Mandiri), Bank Syariah Indonesia (BSI), atau Kantor Pos Indonesia bagi yang tidak memiliki rekening bank.

Bagi yang Belum Mendapatkan: Kemungkinan Penyebab

Kemenaker menyimpulkan bahwa bagi pekerja yang belum juga menerima BSU hingga pertengahan September, kemungkinan besar tidak masuk dalam daftar penerima yang eligible. Hal ini bisa disebabkan oleh beberapa faktor:

  1. Tidak memenuhi syarat administrasi (contoh: data gaji tidak sesuai, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tidak aktif, atau sudah menerima bansos lain).
  2. Data yang tidak terintegrasi atau terdapat kesalahan dalam sistem.
  3. Terlambat melakukan verifikasi atau mengunggah dokumen yang diminta selama periode pencairan.

Baca Juga: Cek Bansos PKH dan BPNT September 2025 di Sini

Cara Cek Status: Pastikan Secara Mandiri

Masyarakat yang masih ragu dapat mengecek status kelayakan mereka secara mandiri melalui dua cara:

  1. Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile): Login, pilih menu "Cek Eligibilitas BSU", dan ikuti petunjuknya.
  2. Situs Resmi BSU BPJS Ketenagakerjaan: Kunjungi https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, lalu masukkan data pribadi seperti NIK, nama lengkap, tanggal lahir, dan nama ibu kandung.

Dengan telah dicairkannya bantuan kepada 82 persen penerima target dan berakhirnya periode penyaluran berdasarkan Permenaker, dapat dipastikan bahwa tidak ada pencairan BSU untuk bulan September 2025.

Masyarakat dihimbau untuk tidak terpancing oleh informasi yang tidak jelas sumbernya dan selalu merujuk pada channel komunikasi resmi Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan.


Berita Terkait


News Update