CIKARANG TIMUR, POSKOTA.CO.ID - Polisi mengungkap kasus pengeroyokan dan perusakan sepeda motor yang terjadi di Jalan Raya Rengasbandung, Desa Tanjungbaru, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, pada Minggu 7 September 2025 dini hari.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa menjelaskan, kasus tersebut bermula dari provokasi di media sosial antara pemuda Desa Pesanggrahan, Kecamatan Kedungwaringin dengan pemuda Desa Tanjungbaru.
Pada Sabtu 6 September 2025 sore, para pelaku berkumpul di sekitar rel kereta api sambil menunggu patroli Polsek Cikarang Timur melintas. Hingga Minggu sekitar pukul 03.00 WIB, dua pelaku berinisial MY 25 tahun, dan FDA 17 tahun, datang ke lokasi dengan membawa celurit.
Saat itu, mereka berpapasan dengan Muhamad Yuda, anggota Sat Samapta Polres Metro Bekasi, yang sedang melintas. Melihat pelaku membawa senjata tajam, korban spontan berteriak “begal” untuk memperingatkan warga.
Baca Juga: Gasak Motor dan Hp Remaja, 2 Begal di Serang Ditangkap
“Pelaku kemudian memanggil kelompoknya dan melakukan perusakan terhadap sepeda motor Yamaha RX King dan Honda PCX milik korban dan temannya. Perusakan itu dilakukan dengan melempar batu dan sabetan senjata tajam,” kata Mustofa, Kamis 11 September 2025.
Korban berhasil menyelamatkan diri, namun sepeda motornya rusak parah hingga tak bisa digunakan. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polsek Cikarang Timur sekitar pukul 04.00 WIB dan langsung ditangani. Dalam waktu dua hari, para pelaku berhasil ditangkap di rumah masing-masing.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan 16 remaja pelaku tawuran. Terdiri dari 6 orang dewasa dan 10 anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).
Kanit Reskrim Polsek Cikarang Timur Iptu Arnanda Hadi Pranata mengungkapkan, para pelaku awalnya berniat mencari lawan untuk tawuran.
Baca Juga: Aniaya-Rampas Motor Korban, 2 Begal di Bekasi Ditangkap
Namun, karena tidak menemukan, mereka justru menyerang korban yang kebetulan melintas seorang diri.
“Motif para pelaku adalah mencari musuh untuk tawuran. Namun saat tidak menemukan lawan, mereka justru menganiaya korban dan merusak kendaraannya,” ujarnya.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 3 unit sepeda motor, 2 bilah celurit, 2 botol minuman keras, dan 1 corli warna biru.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan atau tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang maupun barang, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Baca Juga: Marak Begal di Galuga Bogor, Puluhan Polisi Dikerahkan Patroli Malam
Kapolres menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi aksi kekerasan jalanan di wilayah Bekasi.
“Kami imbau orang tua untuk mengawasi anak-anaknya agar tidak menjadi pelaku maupun korban tindak pidana. Kepolisian akan bertindak tegas terhadap aksi tawuran maupun kejahatan jalanan lainnya demi terciptanya kamtibmas yang kondusif,” tegasnya.
Polisi juga masih mengembangkan kasus ini guna mengantisipasi adanya kelompok lain yang terlibat serta mencegah aksi serupa terulang kembali di Kabupaten Bekasi. (CR-3)