“Motif para pelaku adalah mencari musuh untuk tawuran. Namun saat tidak menemukan lawan, mereka justru menganiaya korban dan merusak kendaraannya,” ujarnya.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 3 unit sepeda motor, 2 bilah celurit, 2 botol minuman keras, dan 1 corli warna biru.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan atau tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang maupun barang, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Baca Juga: Marak Begal di Galuga Bogor, Puluhan Polisi Dikerahkan Patroli Malam
Kapolres menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi aksi kekerasan jalanan di wilayah Bekasi.
“Kami imbau orang tua untuk mengawasi anak-anaknya agar tidak menjadi pelaku maupun korban tindak pidana. Kepolisian akan bertindak tegas terhadap aksi tawuran maupun kejahatan jalanan lainnya demi terciptanya kamtibmas yang kondusif,” tegasnya.
Polisi juga masih mengembangkan kasus ini guna mengantisipasi adanya kelompok lain yang terlibat serta mencegah aksi serupa terulang kembali di Kabupaten Bekasi. (CR-3)