CIKANDE, POSKOTA.CO.ID - Polisi menangkap dua pelaku begal di Kawasan Industri Modern Cikande, Kampung Babakan, Desa Bandung, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.
Tersangka DT alias Ucok, 28 tahun, dan AB alias Dawi, 23 tahun, warga Perum Cikande Permai, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, diringkus di dua lokasi berbeda, Selasa, 2 September 2025.
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko menjelaskan, tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) ini terjadi di sekitar Pos 16 Kawasan Industri Modern Cikande, Selasa, 5 Agustus 2025, sekitar pukul 22.30 WIB.
"Malam itu, korban FAIM, 17 tahun, Perum Bumi Cikande Indah, Kecamatan Cikande sedang berdua bersama temannya di sekitar Pos 16," kata Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES kepada Poskota, Kamis, 4 September 2025.
Baca Juga: Aksi Curanmor di Indekos Bogor Terekam CCTV, Ini Ciri Pelaku
Ketika sedang ngobrol bersama teman wanitanya, korban dihampiri dua pelaku berboncengan motor Honda Mega Pro tanpa lampu. Salah seorang pelaku mengacungkan senjata tajam kepada korban.
"Pelaku menodongkan senjata tajam dan memaksa korban agar menyerahkan kunci motor dan handphone. Karena takut ancaman, korban menuruti permintaan pelaku. Pelaku kabur membawa motor dan handphone korban," tuturnya.
Setelah itu, korban membuat laporan di Mapolsek Pamarayan. Kemudian, polisi menangkap DT di sebuah bengkel.
Sementara itu, AB ditangkap dua jam kemudian di rumahnya dan langsung digelandang ke Mapolres Serang.
Baca Juga: Pelaku Curanmor di Palmerah Jakbar Babak Belur Dihajar Warga setelah Aksinya Tepergok
"Berdasarkan hasil penyelidikan, pada Selasa sore, 2 September 2025, Tim Resmob berhasil menangkap DT di sebuah bengkel tambal ban tidak jauh dari rumahnya," katanya.