Pencairan KJP Plus Tahap 3 September 2025 Dimulai, Cek Daftarnya di Sini!

Kamis 11 Sep 2025, 16:00 WIB
Pencairan KJP Plus tahap 3 September 2025 (Sumber: Poskota/Faiz)

Pencairan KJP Plus tahap 3 September 2025 (Sumber: Poskota/Faiz)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan kembali melanjutkan komitmennya dalam mendukung pemerataan akses pendidikan bagi siswa kurang mampu melalui Program Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus).

Setelah sukses pada tahap-tahap sebelumnya, dana bantuan sosial tahap ketiga untuk tahun anggaran 2025 secara resmi akan dicairkan pada pertengahan bulan September ini.

Program KJP Plus merupakan salah satu kebijakan strategis Pemprov DKI yang bertujuan untuk meringankan beban ekonomi keluarga sekaligus mencegah angka putus sekolah.

Pencairan dana tahap ini sangat dinantikan oleh ratusan ribu siswa penerima di seluruh Ibu Kota untuk memenuhi berbagai kebutuhan pembelajaran di awal tahun ajaran baru.

Baca Juga: Cara Cek Bansos KAJ Rp300.000 Sudah Cair atau Belum di Rekening Bank DKI via Aplikasi JAKI dan SILADU

  1. Jadwal Pencairan:

Pencairan dana direncanakan akan dimulai pada periode 10 hingga 15 September 2025.

Proses distribusi dana akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan jenjang pendidikan penerima.

Dana akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing penerima di Bank DKI.

  1. Besaran Dana per Jenjang Pendidikan:
  • SD/MI: Rp250.000 – Rp300.000 per bulan
  • SMP/MTs: Rp300.000 – Rp350.000 per bulan
  • SMA/SMK/MA: Rp400.000 – Rp450.000 per bulan

Dana tersebut diperuntukkan bagi kebutuhan penunjang pendidikan seperti alat tulis, buku pelajaran, seragam, transportasi, dan konsumsi bergizi.

  1. Cara Verifikasi Penerima dan Cek Saldo:

Penerima dapat melakukan pengecekan status dan saldo dengan beberapa cara:

Melalui Website Resmi:

  1. Akses laman kjp.jakarta.go.id.
  2. Pilih menu Penerima KJP Plus.
  3. Masukkan NIK atau Nomor Peserta Didik.
  4. Klik Cari untuk melihat data penerima.

Melalui Bank DKI:

  • Cek saldo secara langsung di ATM Bank DKI.
  • Gunakan aplikasi JakOne Mobile atau layanan e-channel resmi Bank DKI lainnya.
  1. Imbauan Penting:
  • Manfaatkan dana bantuan secara bijak dan sesuai dengan peruntukannya, yaitu untuk keperluan pendidikan.
  • Simpan seluruh bukti transaksi pembelian sebagai bentuk pertanggungjawaban.
  • Apabila mengalami kendala dalam pencairan atau pengecekan, segera hubungi Call Center Bank DKI atau pihak sekolah tempat peserta didik terdaftar.

Baca Juga: Cara Daftar DTKS atau DTSEN 2025 untuk Dapat Bansos PKH dan BPNT, Cek Selengkapnya!

Pencairan Tahap III KJP Plus Tahun 2025 akan dilaksanakan pada pertengahan September 2025.

Para penerima dihimbau untuk memverifikasi nama dan mengecek saldo melalui kanal resmi yang telah disediakan.

Dana diharapkan dapat digunakan secara tepat sasaran untuk optimalisasi proses belajar mengajar.


Berita Terkait


News Update