Hakim Batalkan Pernikahan WNI dengan WN Saudi Diduga Terkait TPPO, Orang Tua Menangis Terharu di Ruang Sidang

Kamis 11 Sep 2025, 18:49 WIB
Orang tua dari WNI yang menikah dengan WN Arab Saudi usai sidang di Pengadilan Agama Jakarta Barat, Kamis, 11 September 2025. (Sumber: POSKOTA | Foto: Pandi Ramedhan)

Orang tua dari WNI yang menikah dengan WN Arab Saudi usai sidang di Pengadilan Agama Jakarta Barat, Kamis, 11 September 2025. (Sumber: POSKOTA | Foto: Pandi Ramedhan)

KEMBANGAN, POSKOTA.CO.ID - Rasa haru terpancar dari wajah Ujang Supyani dan istrinya, Randi Sulastry, saat Majelis Hakim mengabulkan gugatan pembatalan pernikahan anak perempuannya dengan Warga Negara (WN) Arab Saudi di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat, Kamis, 11 September 2025.

Keduanya terlihat sangat terharu, bahkan sang ibu meneteskan air mata usai Majelis Hakim membacakan putusan terkait pengabulan pembatalan pernikahan putrinya dengan WN Arab Saudi yang berlangsung pada 2024.

"Persidangan tadi cukup memuaskan. Saya pribadi dan keluarga sangat berterima kasih, terutama yang sudah banyak sangat membantu atas terjalin dan berjalannya sidang ini dari awal sampai akhir ini," kata Ujang kepada wartawan, Kamis, 11 September 2025.

Kepada wartawan, Ujang menceritakan bagaimana anak perempuannya itu, bisa melangsungkan pernikahan bersama laki-laki WN Arab Saudi dan diduga jadi korban TPPO dengan modus pernikahan. Awalnya dia mengaku didatangi enam orang yang merupakan WNI.

"Dia orang dari Sukabumi katanya, itu datang ke rumah ingin berniat baik, berkenalan dengan keluarga saya, keluarga kami ini, kenalan, dan mereka berniat meminang anak saya," jelas Ujang.

Saat itu, Ujang bersama istri serta anaknya menyambut apa yang diinginkan keenam orang tersebut. Namun ia mengatakan, saat itu keinginannya, termasuk anaknya adalah melangsungkan pernikahan secara taaruf terlebih dulu.

Baca Juga: Pengadilan Agama Jakbar Kabulkan Gugatan Pembatalan Pernikahan WNI dengan WN Arab Saudi yang Diduga Terkait TPPO

"Karena kami keluarga punya keyakinan taaruf itu sangat diperlukan bagi semua yang akan melakukan ke jenjang pernikahan. Karena saling mengenal keluarga, itu paling utama buat saya," tuturnya.

Hanya saja, dalam prosesnya, Ujang menyampaikan, obrolan sempat terputus dan keenam orang itu, mengatakan jika obrolan terkait pernikahan dilanjutkan ketika nanti tiba di Jakarta. Ujang bersama keluarga diketahui tinggal di Bogor, Jawa Barat.

Saat itu pada 2024, Ujang mengatakan, dirinya bersama istri dan anaknya disuruh ke Jakarta. Tiba di Jakarta, ternyata ia diarahkan ke salah satu lokasi di kawasan Condet, Jakarta Timur.

"Yang saya tau, saya dibawa ke situ dan saya ditarik paksa untuk akad terlebih dahulu supaya urusannya semuanya lancar, katanya begitu. Lalu dalam keadaan bingung kita kompromi juga cuma hanya berangkat bertiga, saya, istri, sama anak yang saat ini jadi korban," ungkap dia.

Dikatakan Ujang, dalam keadaan bingung tersebut, dirinya dan istri, bahkan putrinya terpaksa memutuskan melangsungkan akad nikah, dengan tujuan taaruf. Namun ternyata dalam prosesnya tidak sesuai yang diharapkan.

"Mau (akad nikah) itu dasarnya taaruf, maksud saya dan keluarga juga begitu. Dari awal juga mau dasarnya taaruf. Prosesnya itu bukan sekali proses ijab terus langsung jadi, gitu," ungkapnya.

Ternyata, putri Ujang mendapat kekerasan dari suaminya yang merupakan WN Arab Saudi. Berbagai upaya telah dilakukan keluarga agar sang anak yang dibawa ke Arab Saudi bisa kembali ke tanah air dalam kondisi sehat dan baik.

Dalam hal ini, pemerintah mencoba melakukan intervensi melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat untuk melakukan pembatalan pernikahan agar WNI itu bisa kembali ke tanah air.

JPN Kejari Jakarta Barat bertindak sebagai penggugat berdasarkan kuasa dari Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Hendri Antoro, diwakili Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Anggara Hendra Setya Ali beserta tim.

Kejari Jakarta Barat memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan berdasarkan Staatsblad 1922 Nomor 522, Pasal 123 Ayat (2) HIR, serta Pasal 18 Ayat (2) dan Pasal 30C huruf F UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Dalam perkara ini, JPN bertindak untuk melindungi kepentingan umum, khususnya korban yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus perkawinan rekayasa.

Baca Juga: Gadis 15 Tahun Dieksploitasi di Bar Jakarta hingga Hamil, 10 Orang jadi Tersangka

Permohonan pembatalan diajukan berdasarkan informasi dari Atase Hukum KBRI Riyadh yang mengindikasikan adanya dugaan TPPO, di mana korban WNI diduga dieksploitasi oleh pasangannya.

Kepala Kejari Jakarta Barat Hendri Antoro menyampaikan, keluarga korban berharap korban dapat dipulangkan ke Indonesia.

"Dan ini saya ingin sampaikan, kami JPN ingin sampaikan bahwa tidak semata-mata pembatalan perkawinan yang penting, tetapi bahwa pembatalan perkawinan ini nanti akan kami komunikasikan, koordinasikan dengan lembaga atau instansi terkait untuk bisa membawa pulang satu insan bangsa kita, seorang WNI perempuan yang sekarang ada di Saudi," kata Hendri, Jumat, 15 Agustus 2025.

Menurutnya, sesuai UU yang berlaku di Arab Saudi, selama masih ada ikatan perkawinan dengan lelaki Saudi, WNI tidak bisa dipulangkan kecuali ikatan perkawinan tersebut diputuskan terlebih dahulu.

"Salah satu opsi yang kami ambil atau opsi yang kami ambil adalah mengajukan gugatan pembatalan perkawinan," jelas Hendri.


Berita Terkait


News Update