POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi, Pemprov DKI Jakarta telah secara resmi memulai proses pencairan dana Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) Tahap 2 untuk tahun 2025 sejak tanggal 10 September lalu.
Program bantuan pendidikan yang menyasar siswa dari keluarga kurang mampu ini mencatat sebanyak 707.513 penerima baru yang terdaftar pada tahap ini.
Meskipun proses pencairan telah dimulai, hingga pekan kedua September, belum semua dana dapat diakses oleh penerima. Hal ini disebabkan oleh proses administrasi dan verifikasi data yang masih berlangsung hingga akhir bulan ini.
Keputusan Gubernur No. 1025/2025 menetapkan bahwa masa verifikasi dan penetapan daftar penerima Tahap II berlangsung dari 18 Agustus hingga 30 September 2025.
Baca Juga: 2 Jenis Bansos Cair September 2025, Begini Cara Cek Penerima dengan NIK
Prosedur dan Tantangan Administratif
Proses pencairan dana KJP Plus Tahap 2 melibatkan beberapa tahapan kritis. Setelah pendaftaran online yang ditutup pada 7 Agustus lalu, Dinas Pendidikan DKI Jakarta melakukan verifikasi kelengkapan dokumen, termasuk Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), Kartu Keluarga (KK), dan KTP orang tua/wali.
“Kami memprioritaskan ketepatan data agar bantuan tepat sasaran. Proses ini membutuhkan waktu karena melibatkan ratusan ribu siswa,” jelas Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, melalui siaran pers resmi.
Setelah verifikasi selesai, Bank DKI sebagai bank penyalur akan membuka rekening dan mencetak buku tabungan serta kartu ATM khusus. Penerima diundang secara resmi untuk mengambil dokumen tersebut sebelum dana dapat ditransfer.
Pembatasan Penarikan dan Penggunaan Dana
Kebijakan baru pada KJP Plus 2025 adalah pembatasan penarikan tunai maksimal Rp100.000 per bulan per penerima. Kebijakan ini dirancang untuk memastikan dana digunakan secara efektif untuk keperluan pendidikan, seperti pembelian alat tulis, pembayaran SPP, dan transportasi ke sekolah.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah yang disalurkan benar-benar mendukung kegiatan akademis siswa. Penggunaan non-tunai lebih diprioritaskan,” tambah pernyataan resmi Disdik DKI.
Besaran Bantuan sesuai Jenjang
Besaran dana bantuan yang diterima bervariasi berdasarkan jenjang pendidikan:
- SD/MI: Rp250.000/bulan + tambahan SPP Rp130.000 untuk swasta
- SMP/MTs: Rp300.000/bulan + tambahan SPP Rp170.000 untuk swasta
- SMA/MA: Rp420.000–Rp450.000/bulan + tambahan SPP Rp240.000–Rp290.000 untuk swasta
- PKBM: Rp300.000/bulan dengan penarikan tunai maksimal Rp100.000
Baca Juga: Kapan Dana Bansos PKH dan BPNT September 2025 Cair? Simak Tanda-tanda Mendekati Tanggal Pencairan
Cek Status Pencairan Secara Online
Penerima dapat memantau status pencairan dan informasi terbaru melalui laman resmi KJP Plus di https://kjp.jakarta.go.id/public/cekStatusPenerima.php dengan memasukkan NIK dan memilih tahun serta tahap penyaluran. Informasi juga dapat diakses melalui akun Instagram @disdikdki.
Dengan total anggaran yang dialokasikan untuk program ini, Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk terus mendukung pendidikan inklusif dan mengurangi beban ekonomi keluarga kurang mampu di ibu kota.
Langkah Selanjutnya bagi Penerima
Bagi yang belum menerima undangan pengambilan buku tabungan, diharapkan untuk menghubungi sekolah masing-masing atau kantor cabang Bank DKI terdekat. Kerja sama antara orang tua, sekolah, dan bank dinilai kunci untuk kelancaran penyaluran dana tahap ini.