Viking Pusat Laporkan Resbob ke Polda Jabar Buntut Hina Persib dan Suku Sunda, Ancaman 6 Tahun Penjara

Jumat 12 Des 2025, 09:51 WIB
Resbob klarifikasi (kiri) dan Viking Pusat laporkan Resbob ke Polda Jabar (kanan) (Sumber: TikTok/resbobbb dan Instagram/officialvpc)

Resbob klarifikasi (kiri) dan Viking Pusat laporkan Resbob ke Polda Jabar (kanan) (Sumber: TikTok/resbobbb dan Instagram/officialvpc)

POSKOTA.CO.ID – Club Viking Bandung (pendukung tim Persib Bandung) resmi melaporkan streamer YouTube Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob ke Polda Jabar pada Kamis, 11 Desember 2025 malam.

Kuasa hukum Viking Pusat, Ferdy Rizky Aditya, S.H., M.H., C.L.A mengatakan bahwa ia telah mendapatkan mandat dari Ketua Umum Viking Pusat, Tobias Ginanjar untuk melaporkan Resbob.

“Sampurasun semuanya. Hari ini, malam ini, alhamdullilah kita dari, saya Ferdy, selaku anggota Viking, kebetulan saya berprofesi sebagai advokat,” ucap Ferdy seperti dilansir Poskota melalui Instagram @officialvpc.

Baca Juga: Usia Resbobb Berapa dan Kerja Apa? Ini Sosok Kakak Kandung Bigmo yang Hina Suku Sunda dan Persib

“Nah malam ini kami diberikan penugasan oleh ketua kami, yaitu Bapak Tobias Ginanjar untuk membuat laporan polisi terkait dengan adanya pemberitaan ya di media massa yang lagi viral. Ini dugaan penghinaan kepada kita, Viking,” sambungnya.

Laporan tersebut dibuat semata-mata agar Resbob dapat mempertanggungjawabkan ucapan serta perbuatannya yang viral di media sosial.

“Intinya kita sekarang membuat laporan mengambil langkah tegas sebagaimana amanat ketum, melakukan langkah agar orang yang berbicara seperti itu di media itu bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya. Makanya kita mengambil langkah tegas juga,” terangnya.

Baca Juga: Ganindra Bimo Tanggapi Youtuber Resbob Terkait Kasus Penghinaan Suku Sunda dan Pendukung Persib

Tak main-main, laporan tersebut dibuat berdasarkan Undang-Undang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara serta denda 1 miliar.

“Malam ini membuat laporan kepolisian, kita laporkan di Undang-Undang ITE, tentu ancaman pidananya bisa tinggi, bisa berat ya. Pasal 28 Ayat Dua Junto Pasal 45 A Ayat Dua. Hukumannya 6 tahun penjara dan denda satu miliar,” ujar Ferdy.

“Saya sendiri saya bisa hadir di sini sebagai anggota juga dari viking, dan dalam hal ini kan yang terbawa-bawa juga dalam permasalahan ini adalah suku Sunda gitu ya, saya harap dengan pelaporan ini nantinya bisa ditegakkan aturan dengan baik dan asecepat-cepatnya lah agar kemudian beritanya jangan sampai keluar ke mana-mana. Kalau nanti pun tidak hadir, Polisi akan mengambil langkah tegas ya kepada pihak tersebut dan bertanggung jawab atas perbuatannya jangan sekali-kali melakukan perbuatan, yang tidak melukai hati dari keluarga kami itu apa keluarga pikiran juga semua karena menghina suku sunda dengan kata kasar,” sambungnya.


Berita Terkait


News Update