KPU Jakarta Catat 8,23 Juta Pemilih di Semester II, 58 Ribu Penyandang Disabilitas Masuk DPT

Jumat 12 Des 2025, 10:46 WIB
Ilustrasi - Rekapitulasi jumlah hak suara pada Pilkada DKI Jakarta 2024. (Sumber: Poskota | Foto: Ahmad Tri Hawaari)

Ilustrasi - Rekapitulasi jumlah hak suara pada Pilkada DKI Jakarta 2024. (Sumber: Poskota | Foto: Ahmad Tri Hawaari)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – KPU Daerah Khusus Jakarta mencatat jumlah pemilih pada Semester II Tahun 2025 mencapai 8.239.242 orang, terdiri dari 4.064.047 laki-laki dan 4.175.195 perempuan.

Jumlah ini meningkat dari Semester I yang berjumlah 8.171.972 pemilih, menunjukkan bertambahnya warga yang memenuhi syarat memilih.

Ketua KPU Daerah Khusus Jakarta, Wahyu Dinata, menegaskan bahwa akurasi data pemilih merupakan hasil kerja bersama. “Data pemilih yang akurat adalah hasil kolaborasi. KPU tidak mungkin bekerja sendirian. Semua pihak memiliki peran penting dalam memastikan daftar pemilih kita bersih dan mutakhir,” ujarnya, Jumat 12 Desember 2025.

Wahyu juga menyampaikan apresiasi terhadap pihak yang ikut mendukung proses pemutakhiran. “Kami berterima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung dan bersinergi dalam proses PDPB," ucapnya.

Baca Juga: KPU Bogor Matangkan Wacana e-Voting Pemilu dan Pilkades

"Secara khusus kami menyampaikan terima kasih kepada Bawaslu Provinsi DKI Jakarta yang telah memberikan hasil pengawasan dan saran perbaikan sehingga proses pemutakhiran berjalan lebih akuntabel,” sambungnya.

Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Fahmi Zikrillah, menegaskan pentingnya proses pemutakhiran. “Pemutakhiran data pemilih bukan hanya soal angka, tetapi soal memastikan setiap warga negara yang berhak mendapatkan ruang untuk menggunakan suaranya," ujar Fahmi.

Ia menjelaskan KPU Jakarta melakukan pencermatan berlapis, sinkronisasi dengan Dukcapil, serta verifikasi data ganda dan anomali. “Transparansi menjadi prinsip utama kami,” katanya.

Fahmi juga mengajak masyarakat aktif memastikan keakuratan daftar pemilih. “Semakin banyak masukan dari masyarakat, semakin baik kualitas daftar pemilih kita,” ujarnya.

Selama pemutakhiran Semester II, KPU Jakarta mencatat 267.817 pemilih baru, sementara 202.380 pemilih dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) akibat meninggal dunia atau pindah domisili. Selain itu, 186.824 data pemilih mengalami perbaikan elemen seperti alamat, NIK, dan status kependudukan.

Pada periode ini, KPU Jakarta juga mencatat 58.199 pemilih penyandang disabilitas dari berbagai kategori, mulai dari fisik, intelektual, mental, sensorik rungu, wicara, hingga netra. Data tersebut menjadi dasar dalam memastikan layanan pemilu yang inklusif bagi seluruh pemilih. (cr-4)


Berita Terkait


News Update