6 Bantuan Sosial Resmi Dicairkan Pemerintah September 2025, Masyarakat Diminta Segera Cek Penerimaan

Rabu 10 Sep 2025, 20:20 WIB
Ilustrasi penerima bansos pemerintah. (Sumber: menpan.go.id)

Ilustrasi penerima bansos pemerintah. (Sumber: menpan.go.id)

POSKOTA.CO.ID - Kabar terbaru pencairan bansos, ada 6 jenis bantuan yang siap dicairkan pemerintah awal September 2025 ini.

Informasi ini dilansir dari kanal YouTube Naura Vlog, Rabu 10 September 2025 dimana pemerintah mengumumkan kabar menggembirakan bagi masyarakat penerima manfaat.

Setelah sebelumnya Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) berjalan, kini enam bantuan sosial tambahan resmi dicairkan untuk membantu kebutuhan masyarakat.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya menjaga daya beli masyarakat, meringankan beban keluarga prasejahtera, serta menjamin akses terhadap pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan pokok.

Baca Juga: Kuliah Gratis Plus Uang Bulanan? Simak Info Beasiswa KIP 2025 di Sini!

6 Jenis Bantuan Sosial yang Dicairkan

1. BLT Dana Desa

Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa kembali disalurkan untuk triwulan ketiga (Juli–September). Total dana yang diterima keluarga penerima manfaat mencapai Rp900.000. Pencairan dilakukan melalui undangan resmi dari pemerintah desa atau kelurahan.

Kriteria penerima mencakup keluarga dengan penghasilan di bawah Rp300.000 per bulan serta masyarakat yang mengalami sakit menahun atau termasuk kategori miskin ekstrem.

2. Program Indonesia Pintar (PIP)

Pemerintah juga menyalurkan bantuan pendidikan melalui PIP. Dana bantuan diberikan bagi siswa SD, SMP, hingga SMA/SMK dengan nominal berbeda sesuai jenjang. Untuk jenjang SD, bantuan mencapai Rp450.000 per siswa.

Proses pencairan dilakukan melalui bank penyalur yang telah ditentukan: Bank BRI untuk jenjang SD dan SMP, sedangkan Bank BNI untuk SMA/SMK.

Baca Juga: Dana Bansos KJP Plus September 2025 Segera Cair? Cek Jadwal, Nominal hingga Cara Pencairan di Bank DKI

3. Kartu Indonesia Sehat (KIS) PBI JKN

Bantuan sosial di bidang kesehatan diberikan melalui Kartu Indonesia Sehat Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (KIS PBI JKN). Iuran bulanan peserta ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah, baik dari APBN maupun APBD.


Berita Terkait


News Update