Baca Juga: Waspada! Jakarta Diprediksi Diguyur Hujan Pada Sore-Malam Hari Ini
3. Tugas Ketua Umum Partai Politik
- Pecat atau jatuhkan sanksi tegas kepada kader DPR yang tidak etis dan memicu kemarahan publik.
- Umumkan komitmen partai untuk berpihak pada rakyat di tengah krisis.
- Libatkan kader dalam ruang dialog publik bersama maha-siswa serta masyarakat sipil
4. Tugas Kepolisian Republik Indonesia
- Bebaskan seluruh demonstran yang ditahan.
- Hentikan tindakan kekerasan polisi dan taati SOP pengendalian massa yang sudah tersedia
- Tangkap dan proses hukum secara transparan anggota dan komandan yang melakukan dan memerintahkan tindakan kekerasan dan melanggar HAM.
5. Tugas TNI (Tentara Nasional Indonesia)
- Segera kembali ke barak, hentikan keterlibatan dalam pengamanan sipil.
- Tegakkan disiplin internal agar anggota TNI tidak mengambil alih fungsi Polri.
- Komitmen publik TNI untuk tidak memasuki ruang sipil selama krisis demokrasi.
6. Tugas Kementerian Sektor Ekonomi
- Pastikan upah layak untuk seluruh angkatan kerja (termasuk namun tidak terbatas pada guru, buruh, nakes, dan mitra ojol) di seluruh Indonesia.
- Ambil langkah darurat untuk mencegah PHK massal dan lindungi buruh kontrak.
- Buka dialog dengan serikat buruh untuk solusi upah minimum dan outsourcing.
Daftar 8 Tuntutan dengan tenggat waktu 31 Agustus 2026
- Bersihkan dan lakukan reformasi besar-besaran di DPR.
- Reformasi partai politik serta penguatan pengawasan eksekutif.
- Rencana reformasi perpajakan yang lebih adil.
- Sahkan UU perampasan aset koruptor, perkuat independensi KPK, dan tegakkan UU Tipikor.
- Reformasi kepolisian agar lebih profesional dan humanis.
- TNI kembali sepenuhnya ke barak, tanpa pengecualian.
- Perkuat Komnas HAM dan lembaga pengawas independen.
- Tinjau ulang kebijakan sektor ekonomi dan ketenagakerjaan
