Update Demo di Jakarta Hari Ini 9 September 2025: BEM UI Kembali Geruduk DPR

Selasa 09 Sep 2025, 09:36 WIB
Ilustrasi - Demo di Jakarta di depan gedung DPR oleh BEM UI. (Sumber: Poskota/Pandi Ramedhan)

Ilustrasi - Demo di Jakarta di depan gedung DPR oleh BEM UI. (Sumber: Poskota/Pandi Ramedhan)

Baca Juga: Waspada! Jakarta Diprediksi Diguyur Hujan Pada Sore-Malam Hari Ini

3. Tugas Ketua Umum Partai Politik

  • Pecat atau jatuhkan sanksi tegas kepada kader DPR yang tidak etis dan memicu kemarahan publik.
  • Umumkan komitmen partai untuk berpihak pada rakyat di tengah krisis.
  • Libatkan kader dalam ruang dialog publik bersama maha-siswa serta masyarakat sipil

4. Tugas Kepolisian Republik Indonesia

  • Bebaskan seluruh demonstran yang ditahan.
  • Hentikan tindakan kekerasan polisi dan taati SOP pengendalian massa yang sudah tersedia
  • Tangkap dan proses hukum secara transparan anggota dan komandan yang melakukan dan memerintahkan tindakan kekerasan dan melanggar HAM.

5. Tugas TNI (Tentara Nasional Indonesia)

  • Segera kembali ke barak, hentikan keterlibatan dalam pengamanan sipil.
  • Tegakkan disiplin internal agar anggota TNI tidak mengambil alih fungsi Polri.
  • Komitmen publik TNI untuk tidak memasuki ruang sipil selama krisis demokrasi.

6. Tugas Kementerian Sektor Ekonomi

  • Pastikan upah layak untuk seluruh angkatan kerja (termasuk namun tidak terbatas pada guru, buruh, nakes, dan mitra ojol) di seluruh Indonesia.
  • Ambil langkah darurat untuk mencegah PHK massal dan lindungi buruh kontrak.
  • Buka dialog dengan serikat buruh untuk solusi upah minimum dan outsourcing.

Daftar 8 Tuntutan dengan tenggat waktu 31 Agustus 2026

  • Bersihkan dan lakukan reformasi besar-besaran di DPR.
  • Reformasi partai politik serta penguatan pengawasan eksekutif.
  • Rencana reformasi perpajakan yang lebih adil.
  • Sahkan UU perampasan aset koruptor, perkuat independensi KPK, dan tegakkan UU Tipikor.
  • Reformasi kepolisian agar lebih profesional dan humanis.
  • TNI kembali sepenuhnya ke barak, tanpa pengecualian.
  • Perkuat Komnas HAM dan lembaga pengawas independen.
  • Tinjau ulang kebijakan sektor ekonomi dan ketenagakerjaan

Berita Terkait


News Update