“Petugas Unit Reskrim yang menerima laporan segera mendatangi lokasi dan melakukan olah TKP,” ujarnya.
Namun penyelidikan mengarah pada Bani. Setelah diperiksa, ia mengaku pencurian tersebut hanyalah rekayasa bersama Sarika.
“BA mengaku memberi kunci toko kepada SU untuk diduplikat, sementara brankas sengaja dibiarkan tidak terkunci,” kata Condro.
Kerugian total ditaksir Rp76,4 juta. Dari hasil kejahatan, pelaku membeli peralatan elektronik, pakaian, dan sepeda. Polisi mengamankan barang bukti termasuk uang tersisa Rp11,5 juta.
“Motifnya karena masalah ekonomi,” tegas Condro.
