Rekayasa Pencurian Rp53 Juta di Minimarket Kragilan, Kepala Toko Ditangkap Polisi

Selasa 09 Sep 2025, 12:52 WIB
Tersangka Bani dan Sarika saat menjalani pemeriksaan di ruang Unit Reskrim Polsek Kragilan. (Sumber: Polsek Kragilan)

Tersangka Bani dan Sarika saat menjalani pemeriksaan di ruang Unit Reskrim Polsek Kragilan. (Sumber: Polsek Kragilan)

“Petugas Unit Reskrim yang menerima laporan segera mendatangi lokasi dan melakukan olah TKP,” ujarnya.

Namun penyelidikan mengarah pada Bani. Setelah diperiksa, ia mengaku pencurian tersebut hanyalah rekayasa bersama Sarika.

“BA mengaku memberi kunci toko kepada SU untuk diduplikat, sementara brankas sengaja dibiarkan tidak terkunci,” kata Condro.

Kerugian total ditaksir Rp76,4 juta. Dari hasil kejahatan, pelaku membeli peralatan elektronik, pakaian, dan sepeda. Polisi mengamankan barang bukti termasuk uang tersisa Rp11,5 juta.

“Motifnya karena masalah ekonomi,” tegas Condro. 


Berita Terkait


News Update