Ferry Irwandi Tegas ke Jenderal JO Sembiring Cs: “Saya Tidak Pernah Dididik jadi Pengecut atau Penakut"

Selasa 09 Sep 2025, 06:55 WIB
Pendiri Malaka Project, Ferry Irwandi, menegaskan tidak pernah ganti nomor meski data pribadinya disebar di dunia maya. Ia siap menghadapi proses hukum yang tengah dikaji oleh TNI. (Sumber: Instagram/@irwandiferry)

Pendiri Malaka Project, Ferry Irwandi, menegaskan tidak pernah ganti nomor meski data pribadinya disebar di dunia maya. Ia siap menghadapi proses hukum yang tengah dikaji oleh TNI. (Sumber: Instagram/@irwandiferry)

POSKOTA.CO.ID - Pendiri Malaka Project, Ferry Irwandi, kembali menegaskan sikapnya di tengah polemik dugaan pidana yang menyeret namanya.

Meski menjadi korban penyebaran data pribadi (doxing), ia mengaku tidak pernah mengganti nomor telepon dan siap menghadapi langkah hukum yang tengah dikaji oleh empat jenderal TNI di Polda Metro Jaya.

Tidak Ganti Nomor Telepon Meski Jadi Korban Doxing

Pendiri Malaka Project, Ferry Irwandi, menegaskan bahwa dirinya tetap menggunakan nomor telepon yang sama meski data pribadinya disebar di dunia maya. Hal itu disampaikannya untuk merespons pemberitaan mengenai kehadiran empat jenderal TNI di kantor Polda Metro Jaya (PMJ) guna berkonsultasi terkait dugaan pidana yang melibatkan dirinya.

Baca Juga: 8 Pelaku Kejahatan di Serang Diringkus, Polisi Tembak Satu Orang

"Saya tidak lari ke mana-mana, setelah nomor saya di-doxing pun saya enggak pernah ganti nomor. Jadi, sampai sekarang kalau bilang pernah coba kontak, saya tidak pernah dikontak," ujar Ferry melalui akun Instagram @irwandiferry, Senin, 8 September 2025.

Ferry menekankan bahwa dirinya tetap terbuka menghadapi semua proses hukum. Ia juga menegaskan tidak pernah dididik untuk bersikap pengecut.

"Oh, ya, satu lagi, saya siap menghadapi semuanya, tenang saja, saya tidak pernah dididik jadi pengecut atau penakut. Saya sampaikan satu hal, ide tidak bisa dibunuh atau dipenjara," tambahnya.

Kedatangan Empat Jenderal TNI ke Polda Metro Jaya

Sehari sebelumnya, Senin (8/9) malam, empat perwira tinggi TNI diketahui mendatangi kantor Polda Metro Jaya di Senayan, Jakarta. Mereka adalah:

  • Brigjen TNI J. O. Sembiring, Komandan Pusat Siber (Dansatsiber) TNI,
  • Mayjen TNI Yusri Nuryanto, Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI,
  • Laksda Farid Ma’ruf, Kepala Badan Pembinaan Hukum (Babinkum) TNI,
  • Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI.

Kehadiran mereka ke Mapolda Metro Jaya bertujuan untuk melakukan konsultasi dengan pihak kepolisian mengenai dugaan tindak pidana yang disebut-sebut melibatkan Ferry.

"Konsultasi kami ini terkait dengan kami menemukan hasil dari patroli siber. Terdapat beberapa fakta-fakta dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Saudara Ferry Irwandi," jelas Brigjen TNI J. O. Sembiring kepada awak media.

Dugaan Pidana Masih Diteliti

Meskipun menyebut adanya indikasi tindak pidana, pihak TNI belum membeberkan detail pasal atau perbuatan yang dituduhkan kepada Ferry Irwandi. Menurut Sembiring, langkah konsultasi ini merupakan wujud kepatuhan terhadap hukum.

"Selanjutnya, sebagai warga negara yang taat hukum, kami tentunya mengedepankan hukum. Atas dugaan tindak pidana tersebut, kami akan melakukan langkah-langkah hukum," tegasnya.

Sembiring menambahkan, pihaknya sebenarnya telah mencoba menghubungi Ferry untuk klarifikasi. Namun, upaya tersebut disebut tidak membuahkan hasil.

"Kami coba, ponselnya mati enggak bisa, staf saya hubungi," ungkapnya.

Karena gagal melakukan klarifikasi langsung, empat jenderal akhirnya memutuskan mendatangi Polda Metro Jaya guna mencari pendapat hukum lebih lanjut.

Baca Juga: Link Cek Daftar Penerima PIP September 2025, Lihat Namanya dari Hp

Kasus Ferry Irwandi kini menjadi sorotan publik bukan hanya karena melibatkan perwira tinggi TNI, tetapi juga menyentuh isu penting mengenai kebebasan berekspresi di era digital. Ferry sendiri menegaskan bahwa gagasan tidak bisa dibunuh, meskipun seseorang bisa dipidana atau dipenjara.

Pernyataan itu merefleksikan keresahan sebagian kalangan yang melihat bahwa persoalan hukum di dunia maya kerap beririsan dengan batas-batas kebebasan berbicara. Situasi ini menimbulkan pertanyaan mendalam: sejauh mana kritik, ide, atau konten digital bisa dikategorikan sebagai tindak pidana?

Polemik antara Ferry Irwandi dan TNI menunjukkan kompleksitas hubungan antara aktivitas digital, hukum, dan kebebasan berpendapat. Ferry menegaskan dirinya siap menghadapi proses hukum dan tidak akan mundur meski jadi korban doxing. Di sisi lain, TNI mengklaim telah menemukan indikasi dugaan pidana dan memilih jalur hukum dengan berkonsultasi kepada kepolisian.

Perkembangan kasus ini masih akan terus dipantau publik. Yang jelas, di tengah derasnya arus informasi digital, transparansi hukum dan perlindungan terhadap kebebasan berekspresi menjadi dua hal penting yang harus berjalan beriringan.


Berita Terkait


News Update