2 Terdakwa Korupsi Gerobak Dagang Kemendag Divonis 7 dan 9 Tahun Penjara

Selasa 09 Sep 2025, 17:36 WIB
Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan gerobak sedang mendengar putusan dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Gunung Sahari Selatan, Kemayoran, Selasa, 9 September 2025. (Sumber: Poskota/Ramot Sormin)

Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan gerobak sedang mendengar putusan dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Gunung Sahari Selatan, Kemayoran, Selasa, 9 September 2025. (Sumber: Poskota/Ramot Sormin)

KEMAYORAN, POSKOTA.CO.ID - Dua terdakwa tindak pidana korupsi dan pencucian uang atas pengadaan gerobak dagang di Kementerian Perdagangan (Kemendag) divonis 7 dan 9 tahun penjara.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Bambang Widianto selama 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan," kata ketua majelis hakim Sunoto dalam putusannya di sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Gunung Sahari Selatan, Kemayoran, Selasa, 9 September 2025.

Selain divonis penjara, terdakwa Bambang dihukum membayar uang pengganti senilai Rp10,6 miliar.

"Jika tidak dibayar satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita untuk dilelang guna menutupi uang pengganti. Jika tidak memiliki harta benda diganti dengan pidana kurungan selama 4 tahun," ucapnya.

Baca Juga: Kemal Palevi Bahas Tuntutan 17+8, Ingatkan Jangan Teralihkan Kasus Korupsi Nadiem Makarim

Selain Bambang, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa Mashur selama 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Terdakwa juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1 miliar.

"Jika tidak dibayar satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap harta bendanya disita untuk dilelang guna menutupi uang pengganti. Jika tidak memiliki harta benda diganti dengan pidana kurungan 2 tahun," ujarnya.

Kedua terdakwa terbukti korupsi dan tindak pidana pencucian sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Hukuman penjara kepada terdakwa Bambang itu naik 1 tahun dari tuntutan penuntut umum yang sebelumnya dituntut 8 tahun penjara. Sementara itu, denda dan uang pengganti serta subsidernya juga sama dengan tuntutan penuntut umum.

Baca Juga: Sempat Punya Harta Kekayaan Rp4,8 Triliun, Nadiem Makarim Kini Jadi Tersangka Korupsi Chromebook

Vonis, denda, dan uang pengganti kepada terdakwa Mashur sama dengan tuntutan penuntut umum. Hanya saja, subsider untuk uang pengganti saja yang berbeda yaitu di tuntutan 4 tahun dan di putusan 2 tahun kurungan.

Perbuatan itu dilakukan kedua terdakwa bersama dengan Putu Indra Wijaya selaku PPK 2018, Bunaya Priambudi selaku PPK 2019, Bani Ikhsan selaku Ketua Pokja Pemilihan 2018, Ryno Hilham Akbar selaku anggota Pokja Pemilihan 2018, dan Yusmito selaku anggota Pokja Pemilihan 2019.

Instansi menjadi tempat dugaan korupsi pengadaan gerobak dagang ini di Sekretaris Direktorat Jenderal (Setditjen) Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Kemendag tahun anggaran 2018 dan di Direktorat Penggunaan dan Pemasaran Produk Dalam Negeri (P3DN) pada DJPN Kemendag tahun anggaran 2019.

Awalnya Bambang, Mashur, dan Didi melakukan pertemuan dengan Putu serta Bunaya. Kemudian, pelaksanaan pekerjaan pengadaan gerobak dagang diserahkan kepada Bambang, Mashur, dan Didi dengan menjanjikan uang operasional Rp835 juta ke Putu dan fee 7% dari nilai kontrak ke Bunaya.

Baca Juga: Daftar Menteri Era Jokowi yang Terseret Kasus Korupsi, Terbaru Nadiem Makarim

Kemudian, Bambang Widianto, Mashur, Didi dan Putu sepakat menggunakan PT Piramida Dimensi Milenia sebagai pemenang lelang dan pelaksana pekerjaan.

Padahal, mereka mengetahui PT Piramida Dimensi Milenia tidak memenuhi persyaratan dan tidak memiliki kemampuan untuk melaksanakan pengadaan gerobak dagang.

Bambang menerima Rp10,6 miliar, Putu Rp17,1 miliar, Bunaya sebesar Rp1,9 miliar, Mashur sebesar Rp1,2 miliar, Didi sebesar Rp200 juta, Bani Ikhsan dan Ryno Hilham Akbar, serta masing-masing selaku ketua dan anggota pokja pemilihan sebesar Rp680 juta.

Kemudian memperkaya Muryadi Nugroho selaku PPHP sebesar Rp30 juta, Wenang Agus Priyono selaku staf Bagian Keuangan Setiditjen PDN sebesar Rp10 juta, Muslim sebesar Rp550 juta, Yusuf Purnama sebesar Rp147 juta, Yusmito selaku Ketua Tim Pokja II sebesar Rp400 juta, Beni Susanto sebesar Rp65 juta, Dennita Aritonang sebesar Rp116 juta, Sri Rahayu dan Intan Pardede masing-masing sebagai Direktur dan Komisaris PT Dian Pratama Persada sebesar Rp236 juta, Seno sebesar Rp10 juta dan Wasito sebesar Rp25 juta.

Baca Juga: Profil Lengkap Pendiri Gojek ke Kursi Tersangka: Nadiem Makarim Dijerat Kasus Korupsi Chromebook Senilai Rp1,98 Triliun

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp61,54 miliar.


Berita Terkait


News Update