KEMAYORAN, POSKOTA.CO.ID - Dua terdakwa tindak pidana korupsi dan pencucian uang atas pengadaan gerobak dagang di Kementerian Perdagangan (Kemendag) divonis 7 dan 9 tahun penjara.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Bambang Widianto selama 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan," kata ketua majelis hakim Sunoto dalam putusannya di sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Gunung Sahari Selatan, Kemayoran, Selasa, 9 September 2025.
Selain divonis penjara, terdakwa Bambang dihukum membayar uang pengganti senilai Rp10,6 miliar.
"Jika tidak dibayar satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita untuk dilelang guna menutupi uang pengganti. Jika tidak memiliki harta benda diganti dengan pidana kurungan selama 4 tahun," ucapnya.
Baca Juga: Kemal Palevi Bahas Tuntutan 17+8, Ingatkan Jangan Teralihkan Kasus Korupsi Nadiem Makarim
Selain Bambang, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa Mashur selama 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Terdakwa juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1 miliar.
"Jika tidak dibayar satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap harta bendanya disita untuk dilelang guna menutupi uang pengganti. Jika tidak memiliki harta benda diganti dengan pidana kurungan 2 tahun," ujarnya.
Kedua terdakwa terbukti korupsi dan tindak pidana pencucian sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Hukuman penjara kepada terdakwa Bambang itu naik 1 tahun dari tuntutan penuntut umum yang sebelumnya dituntut 8 tahun penjara. Sementara itu, denda dan uang pengganti serta subsidernya juga sama dengan tuntutan penuntut umum.
Baca Juga: Sempat Punya Harta Kekayaan Rp4,8 Triliun, Nadiem Makarim Kini Jadi Tersangka Korupsi Chromebook
Vonis, denda, dan uang pengganti kepada terdakwa Mashur sama dengan tuntutan penuntut umum. Hanya saja, subsider untuk uang pengganti saja yang berbeda yaitu di tuntutan 4 tahun dan di putusan 2 tahun kurungan.