DEPOK, POSKOTA.CO.ID – Anggota Tim Patroli Perintis Presisi Samapta Polres Metro Depok menciduk seorang debt collector atau mata elang yang mencoba merampas motor pengendara di Jalan Margonda, Kelurahan Kemirimuka, Kecamatan Beji, Kota Depok, Jumat, 5 September 2025 pagi.
Katim 2 Tim Patroli Perintis Presisi Samapta Polres Metro Depok, Ipda Suwinta, mengatakan pihaknya menerima laporan adanya sekelompok debt collector yang mencoba menghentikan paksa motor Honda Vario milik seorang pengendara.
"Ada dua motor berboncengan masing-masing berjumlah 4 orang diduga Debt Collector atau Mata Elang (Matel) mau paksa pengendara motor diberhentikan. Setelah itu terjadi keributan dan dari salah seorang pelaku memiliki senjata tajam jenis badik berhasil ditendang sama saksi menjauh dari pelaku," ujar Suwinta kepada Poskota, Jumat siang.
Baca Juga: JTT Berlakukan Contraflow di Tol Jakarta-Cikampek
Suwinta bersama timnya kemudian bergerak cepat mengamankan pelaku dari aksi massa dan membawanya ke Polres Metro Depok.
"Seorang pelaku diduga sebagai Debt Collector yang membawa badik saat ini sudah diserahkan ke Tim Resmob Satuan Reskrim Polres Metro Depok untuk proses hukum lebih lanjut," ungkapnya.
Ia menyebut kejadian berlangsung sekitar pukul 09.00 WIB. Para pelaku diduga hendak merampas Honda Vario hitam milik saksi.
"Pelaku yang diamankan dalam kondisi mabuk dengan badan ditato. Selain pelaku, korban yakni saksi termasuk unit kendaraan motor Honda Vario Hitam diamankan di Polres Metro Depok," tuturnya.