Condro menuturkan, polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, antara lain sepeda motor berbagai merek, sebuah mobil Daihatsu Xenia, 107 gram perhiasan, Rp11,5 juta uang tunai.
"Ada juga barang elektronik berupa televisi dan telepon genggam, serta pakaian yang digunakan saat beraksi," ucapnya.3
Condro menerangkan motif para pelaku melakukan kejahatan murni karena kebutuhan ekonomi. Atas perbuatannya, pelaku curat 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
Baca Juga: Pelaku Curanmor di Palmerah Jakbar Babak Belur Dihajar Warga setelah Aksinya Tepergok
"Sementara pelaku curas dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara," terangnya.