Beredar Kabar Rujuk, Pengadilan Agama Tegaskan Proses Cerai Arhan Pratama dengan Azizah Salsha Masih Berjalan

Kamis 04 Sep 2025, 21:00 WIB
Meski dikabarkan rujuk, Pengadilan menegaskan proses cerai Arhan dan Salsha masih berlanjut. Sidang ikrar talak ditetapkan pada 12 September 2025. (Sumber: Instagram/@pratamarhan8)

Meski dikabarkan rujuk, Pengadilan menegaskan proses cerai Arhan dan Salsha masih berlanjut. Sidang ikrar talak ditetapkan pada 12 September 2025. (Sumber: Instagram/@pratamarhan8)

POSKOTA.CO.ID - Kabar reuniasi pasangan selebritas Pratama Arhan dan Azizah Salsha mendadak memenuhi linimasa media sosial.

Namun, di tengah gembar-gembor publik, Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa, Banten, memberikan penjelasan tegas mengenai status hukum pernikahan keduanya.

Juru bicara PA Tigaraksa, Sholahudin, menegaskan bahwa hingga berita ini diturunkan, pihak pengadilan belum menerima satu pun pengajuan atau pemberitahuan resmi terkait niat rujuk dari Arhan dan Salsha. Meski demikian, pihaknya menyambut positif segala kemungkinan rekonsiliasi.

"Kami belum mendengar itu. Kalau mau rujuk, buat kami alhamdulillah, karena kami dari pihak pengadilan tentu bangga dengan adanya niat untuk mengurungkan perceraian. Namun, belum ada informasi resmi yang datang ke pengadilan," jelas Sholahudin saat ditemui awak media di kantornya, Rabu, 3 September 2025.

Baca Juga: Pratama Arhan dan Azizah Salsha Rujuk? Follow Balik di Instagram Picu Spekulasi

Proses Hukum Cerai Masih Berjalan

Berbanding terbalik dengan kabar rujuk yang beredar, proses hukum perceraian justru masih aktif berjalan. Sholahudin memaparkan bahwa sidang ikrar talak, momen di mana perceraian secara resmi diputuskan, telah dijadwalkan pada Jumat, 12 September 2025.

Tanggal ini ditetapkan berdasarkan perhitungan masa tunggu 14 hari kerja pasca putusan verstek (tanpa kehadiran salah satu pihak) yang dikeluarkan pada 25 Agustus 2025.

"Karena baru diputus pada 25 Agustus kemarin, maka pembacaan ikrar talak dihitung setelah masa 14 hari berkekuatan hukum tetapnya terpenuhi," terangnya.

Sholahudin juga merinci bahwa perhitungan masa tunggu tersebut tidak memasukkan hari Sabtu dan Minggu (hari libur). "Perhitungan masa 14 hari itu tidak termasuk hari Sabtu dan Minggu.

Maka, apabila dihitung dari 25 Agustus, pembacaan ikrar talak keduanya jatuh pada 12 September 2025," ujarnya.

Baca Juga: Kisah Cinta Perjalanan Pratama Arhan dan Azizah Salsha: Berawal dari Rumput Hijau hingga Berakhir di Meja Hijau

Surat Pemberitahuan Belum Dikirim


Berita Terkait


News Update