Pada Februari 2021, Nadiem juga menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021, yang di dalamnya mencantumkan spesifikasi teknis berbasis Chrome OS dalam penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan.
Atas perbuatannya, Nadiem dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sampai saat ini pihak penyidik Kejagung masih mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini.
“Akibat dari proyek ini, negara mengalami kerugian sekitar Rp1,9 triliun,” tegas Nurcahyo.