Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, saat digiring ke mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis, 4 September 2025. (Sumber: POSKOTA | Foto: Ali Mansur)

Nasional

Ditetapkan Jadi Tersangka, Nadiem Makarim: Allah akan Melindungi Saya

Kamis 04 Sep 2025, 17:41 WIB

KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan perangkat Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.

Namun, Nadiem membantah keterlibatan dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp1,9 triliun itu.

“Saya tidak melakukan apa pun. Tuhan akan melindungi saya, kebenaran akan keluar. Allah akan mengetahui kebenaran,” tegas Nadiem saat digiring ke mobil tahanan, di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis, 4 September 2025.

Selain itu, Nadiem juga mengklaim selama dirinya menjabat menteri selalu memegang teguh integritas. Karena itu saat ini dirinya, hanya berserah dan berharap akan perlindungan Allah SWT.

Baca Juga: Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Digitalisasi Pendidikan

“Bagi saya seumur hidup saya integritas nomor satu, kejujuran adalah nomor satu. Allah akan melindungi saya, InsyaAllah,” ucap Nadiem.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pada program digitalisasi sektor pendidikan. Nadiem ditetapkan sebagai tersangka setelah tiga kali diperiksa penyidik Kejagung.

“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara, kami menemukan dua alat bukti yang cukup. Dengan itu, NAM kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Nurcahyo Jungkung Madyo.

Kasus ini berawal pada Februari 2020. Pada saat itu Nadiem, yang masih menjabat sebagai Mendikbud Ristek, mengadakan pertemuan dengan perwakilan Google Indonesia. Pertemuan tersebut membahas potensi pemanfaatan Chromebook dan sistem Chrome OS dalam dunia pendidikan nasional.

Baca Juga: Profil Nadiem Makarim, Pernah jadi Menteri Termuda Era Jokowi Kini Tersangka Kasus Pengadaan Laptop

Dalam rapat lanjutan bersama pejabat internal kementerian, termasuk Dirjen PAUD Dikdasmen, Kepala Badan Litbang, serta beberapa staf khusus menteri, Nadiem disebut memberikan arahan untuk menggunakan perangkat Chromebook dalam proyek digitalisasi.

Padahal, pengadaan perangkat tersebut belum dilakukan secara resmi, dan proyek serupa pada tahun 2019 sebelumnya telah gagal karena tidak cocok digunakan di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

“Dalam salah satu surat balasan kepada Google, NAM memberikan persetujuan, meski pejabat sebelumnya tidak pernah memberikan tanggapan atas permintaan yang sama,” terang Nurcahyo.

Lebih lanjut, kata Nurcahyo, instruksi dari Nadiem menyebabkan penyusunan petunjuk teknis dan pelaksanaan pengadaan alat TIK yang secara spesifik mengarahkan pada penggunaan Chrome OS.

Pada Februari 2021, Nadiem juga menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021, yang di dalamnya mencantumkan spesifikasi teknis berbasis Chrome OS dalam penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan.

Atas perbuatannya, Nadiem dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sampai saat ini pihak penyidik Kejagung masih mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini.

Tags:
korupsi Korupsi Chromebook KemendikbudristekKejagungNadiem Makarim

Ali Mansur

Reporter

Mohamad Taufik

Editor