SENAYAN, POSKOTA.CO.ID - Beberapa tokoh yang tergabung dalam Mujadalah Kiai Kampung melakukan pertemuan dengan Ketua DPR RI, Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR, Cucun Ahmad Syamsurijal di kompleks parlemen DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 4 September 2025.
Dalam pertemuan tersebut berbagai aspirasi dalam menyikapi permasalahan bangsa yang dihadapi saat ini disampaikan.
Pengurus Mujadalah Kiai Kampung, Siti Zuhro menyampaikan, berbagai produk undang-undang yang dihasilkan DPR dirasakan tidak lagi mencerminkan aspirasi dan kepentingan rakyat.
"Mencermati berbagai kerusuhan yang terjadi secara meluas dan massif di berbagai daerah di Indonesia, Majlis Mujadalah Kiai Kampung berpendapat hal ini mencerminkan adanya ketidakpercayaan (distrust) rakyat terhadap lembaga legislatif sebagai pembawa amanah rakyat," kata Siti dalam keterangannya, Kamis, 4 September 2025.
Baca Juga: Aksi Damai BEM SI di Depan Gedung DPR Ditutup Tabur Bunga, Mahasiswa Tegaskan tidak Diam
Untuk mencegah terjadinya kerusuhan lebih lanjut dan menahan terjadinya distrust rakyat terhadap DPR semakin meluas, Majelis Mujadalah Kiai kampung menyampaikan gagasaan dan masukan kepada DPR, di antaranya:
- Reformasi DPR melalui langkah audit anggaran DPR secara transparan, membersihkan anggota DPR dari anasir koruptor dan pelaku amoral serta menghapus fasilitas berlebihan para anggota dewan yang dapat memancing terjadinya kecemburuan sosial.
- Tetapkan Key Performance Indicator (KPI) secara transparan dan dapat diakses secara mudah oleh masyarakat sehingga rakyat dapat mengukur hasil kinerja DPR secara objektif dan faktual.
- Melakukan pengawasaan secara ketat, tegas dan serius terhadap kinerja dan pelaksanaan kebijakan-kebijakan pemerintah yang pro rakyat untuk menjamin kebijakan tersebut berjalan efektif, tepat guna, tepat sasaran dan berdampak positif secara nyata bagi rakyat.
- Mencabut beberapa undang-undang dan kebijakan yang membebani dan berdampak menyengsarakan rakyat, seperti kenaikan pajak dan tunjangan pejabat, dan menggantinya dengan undang-undang/kebijakan yang memihak kepentigan rakyat secara langsung dan nyata.
- Mendorong pelaksanaan pasal 33 UUD 1945 secara serius dan konsekuen dengan merevisi dan/atau membatalkan berbagai undang-undang dan peraturan yang ada di bawahnya yang bertentangan dengan pasal 33 UUD 1945 demi terciptanya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat Indonesia.
- Membuka akses seluas-luasnya bagi rakyat untuk dapat bertemu, berkomunikasi dan berinteraksi langsung dengan para anggota Dewan secara mudah. cepat tanpa ada hambatana birokrasi dan prosedur yang rumit.
Dalam pertemuan tersebut, hadir pula jajaran pengurus Mujadalah Kiai Kampung, yakni Marsudi Syuhud, Ngatawi Al Zastrouw, Effendi Gazali, Yuddy Chrisnandi, Wahyu Muryad, Mohamad Najib Salim Atamimi, Azisoko Harmoko, dan Teddy Risnandi.