Diduga Hasut Massa Bakar Mabes Polri, Wanita Ini Jadi Tersangka

Kamis 04 Sep 2025, 07:43 WIB
Konferensi pers Dittipidsiber Bareskrim Polri terkait penetapan tersangka terduga penyebaran ajakan provokatif untuk berbuat anarkis saat aksi unjuk rasa di Gedung Markas Besar Polri pada pada akhir Agustus 2025. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

Konferensi pers Dittipidsiber Bareskrim Polri terkait penetapan tersangka terduga penyebaran ajakan provokatif untuk berbuat anarkis saat aksi unjuk rasa di Gedung Markas Besar Polri pada pada akhir Agustus 2025. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

Atas perbuatannya, Laras dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 48 Ayat 1 juncto Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang telah diperbarui melalui UU Nomor 1 Tahun 2024.

Kemudian Pasal 45A Ayat 2 jo Pasal 28 Ayat 2 UU ITE, serta Pasal 160 dan/atau Pasal 161 Ayat 1 KUHP terkait penghasutan untuk melakukan kejahatan.


Berita Terkait


News Update