Atas perbuatannya, Laras dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 48 Ayat 1 juncto Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang telah diperbarui melalui UU Nomor 1 Tahun 2024.
Kemudian Pasal 45A Ayat 2 jo Pasal 28 Ayat 2 UU ITE, serta Pasal 160 dan/atau Pasal 161 Ayat 1 KUHP terkait penghasutan untuk melakukan kejahatan.