LBH Bandung menilai, tindakan aparat sebagai serangan terhadap kebebasan akademik dan demokrasi.
“Menyerang kampus berarti menyerang hak konstitusional mahasiswa untuk menyuarakan pendapat. Negara harus tahu batas, dan hari ini batas itu telah dilanggar secara terang-terangan,” tegas pernyataan resmi mereka.
Insiden itu sendiri memicu reaksi luas di media sosial. Tagar #AllEyesOnBandung menduduki trending topic di platform X (Twitter).
Warganet menyuarakan keprihatinan dan mendesak transparansi dari aparat serta pemerintah terkait insiden penyerangan kampus itu.
Baca Juga: Pemkab Serang Jalin Kerja Sama dengan Unpas Bandung
Kenapa Aparat Serang Kampus Unisba dan Unpas?
Kronologi kericuhan tersebut bermula dari aksi unjuk rasa mahasiswa di depan Gedung DPRD Jabar pada Senin siang.
Massa yang dibubarkan dievakuasi ke posko medis darurat di kampus Unisba dan Unpas.
Namun sekitar pukul 23.30 WIB, aparat mulai merangsek ke kawasan kampus dan menembakkan gas air mata secara membabi buta ke arah gerbang hingga masuk ke area dalam.
Akibatnya, 69 mahasiswa dilaporkan terkapar. Relawan medis dan satpam kampus turut menjadi korban. Situasi makin parah karena akses ambulans terhambat.
Di sisi lain, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rocmawan menyampaikan bahwa langkah aparat merupakan bagian dari patroli gabungan skala besar pasca-unjuk rasa yang dinilai anarkis.
“Patroli gabungan ini merupakan upaya pencegahan agar tidak terjadi aksi-aksi yang dapat mengganggu ketertiban umum,” ujar Kombes Hendra.