KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Lokataru Foundation mengecam penangkapan Delpedro Marhaen oleh Polda Metro Jaya, Senin, 1 September 2025, malam WIB.
"Penangkapan ini merupakan tindakan represif yang mencederai prinsip demokrasi dan hak asasi manusia," tulis Solidaritas untuk Delpedro Marhaen lewat unggahan Instagram , Selasa, 2 September 2025.
Delpedro selaku Direktur Eksekutif Lokataru Foundation ditangkap Polda Metro Jaya. Ia juga ditetapkan sebagai tersangka.
"Benar, Polda Metro Jaya dalam hal ini penyidik dari Direktorat Reskrimum telah melakukan penangkapan terhadap Saudara DMR," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi.
Baca Juga: Kadin Jakarta Sebut Kericuhan saat Demo Ganggu Ekonomi Nasional
Ade menyatakan, Delpedro Marhaen telah ditetapkan sebagai tersangka sebelum ditangkap. Menurutnya, Delpedro diduga menghasut massa, termasuk pelajar dan anak di bawah umur untuk melakukan tindakan anarkis dalam aksi demonstrasi yang berujung ricuh di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senayan, Jakarta Pusat.
"Seseorang yang ditangkap tentunya sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka," ucapnya.
Dalam perkara ini, Delpedro disangka melakukan ajakan provokatif dan menyebarkan informasi bohong melalui media sosial, yang diduga menimbulkan keresahan publik. Dia diduga melanggar Pasal 160 KUHP, Pasal 45A Ayat 3 Juncto Pasal 28 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, hingga Pasal 76H Jo Pasal 15 Jo Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Diduga melakukan tindak pidana menghasut untuk melakukan pidana dan atau menyebarkan informasi elektronik yang diketahuinya membuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan dan keresahan di masyarakat dan atau merekrut dan memperalat anak dan membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa," tuturnya.
Baca Juga: Antisipasi Demo, Siswa SMAN 1 Cimahi Dipulangkan Lebih Awal
Sementara itu, proses penangkapan telah melalui tahapan penyelidikan sejak 25 Agustus 2025 dan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Saat ini, Delpedro tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik, yang masih mendalami detail konten provokatif yang diduga disebarkannya melalui media sosial.