Ganjil Genap Jakarta 2 September 2025, Simak Jadwal, Lokasi dan Dampak Demo Mahasiswa

Selasa 02 Sep 2025, 12:13 WIB
Ilustrasi ganjil genap di Puncak Bogor. (Poskota/Panca Aji)

Ilustrasi ganjil genap di Puncak Bogor. (Poskota/Panca Aji)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Aturan ganjil genap Jakarta kembali diberlakukan di sejumlah ruas jalan protokol. Di tengah rencana demo mahasiswa oleh Aliansi BEM Seluruh Indonesia (BEM SI) pada 2 September 2025.

Kebijakan ini diharapkan mampu mengurai potensi kepadatan lalu lintas di Ibu Kota.

Pemerintah dan kepolisian memastikan bahwa rekayasa lalu lintas ini tidak berlaku selama 24 jam penuh, melainkan hanya pada jam sibuk, yakni pagi dan sore hari.

Baca Juga: Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Saat Libur Maulid Nabi Muhammad SAW

Jadwal Ganjil Genap Jakarta 2 September 2025

Berikut ini jadwal ganjil-genap pada 2 September 2025, antara lain:

  • Pagi: 06.00 – 10.00 WIB
  • Sore: 16.00 – 21.00 WIB

Pada hari ini, giliran mobil berpelat genap yang diperbolehkan melintas di puluhan ruas jalan protokol.

Sedangkan kendaraan bernomor ganjil harus menunggu di luar jam pemberlakuan aturan.

Baca Juga: Jakarta Terapkan Ganjil Genap 1 September 2025, Polisi Perketat Pengawasan Pasca Demo

Kendaraan Bebas Ganjil Genap Jakarta

Beberapa kendaraan mendapat pengecualian dari aturan ganjil genap, di antaranya:

  • Mobil listrik
  • Kendaraan TNI-Polri
  • Ambulans
  • Pemadam kebakaran
  • Kendaraan tenaga kesehatan (termasuk dokter)
  • Angkutan kota dan taksi

Lokasi Ganjil Genap Jakarta

Pembatasan berlaku di berbagai ruas jalan utama, antara lain:

  • Jalan Pintu Besar Selatan
  • Jalan Gajah Mada
  • Jalan Majapahit
  • Jalan Medan Merdeka Barat
  • Jalan MH Thamrin
  • Jalan Jenderal Sudirman
  • Jalan Sisingamanganraja
  • Jalan Panglima Polim
  • Jalan Fatmawati
  • Jalan Suryopranoto
  • Jalan Balikpapan
  • Jalan Kyai Caringin
  • Jalan Tomang Raya
  • Jalan Jenderal S Parman
  • Jalan Gatot Subroto
  • Jalan HR Rasuna Said
  • Jalan MT Haryono
  • Jalan Jenderal A Yani
  • Jalan Pramuka
  • Jalan Salemba Raya sisi Barat
  • Jalan Salemba Raya sisi Timur dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
  • Jalan Kramat Raya
  • Jalan Stasiun Senen
  • Jalan Gunung Sahari

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Didesak Terapkan Aturan Ganjil Genap di TB Simatupang


Berita Terkait


News Update