JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Aturan ganjil genap Jakarta kembali diberlakukan di sejumlah ruas jalan protokol. Di tengah rencana demo mahasiswa oleh Aliansi BEM Seluruh Indonesia (BEM SI) pada 2 September 2025.
Kebijakan ini diharapkan mampu mengurai potensi kepadatan lalu lintas di Ibu Kota.
Pemerintah dan kepolisian memastikan bahwa rekayasa lalu lintas ini tidak berlaku selama 24 jam penuh, melainkan hanya pada jam sibuk, yakni pagi dan sore hari.
Baca Juga: Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Saat Libur Maulid Nabi Muhammad SAW
Jadwal Ganjil Genap Jakarta 2 September 2025
Berikut ini jadwal ganjil-genap pada 2 September 2025, antara lain:
- Pagi: 06.00 – 10.00 WIB
- Sore: 16.00 – 21.00 WIB
Pada hari ini, giliran mobil berpelat genap yang diperbolehkan melintas di puluhan ruas jalan protokol.
Sedangkan kendaraan bernomor ganjil harus menunggu di luar jam pemberlakuan aturan.
Baca Juga: Jakarta Terapkan Ganjil Genap 1 September 2025, Polisi Perketat Pengawasan Pasca Demo
Kendaraan Bebas Ganjil Genap Jakarta
Beberapa kendaraan mendapat pengecualian dari aturan ganjil genap, di antaranya:
- Mobil listrik
- Kendaraan TNI-Polri
- Ambulans
- Pemadam kebakaran
- Kendaraan tenaga kesehatan (termasuk dokter)
- Angkutan kota dan taksi
Lokasi Ganjil Genap Jakarta
Pembatasan berlaku di berbagai ruas jalan utama, antara lain:
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamanganraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan MT Haryono
- Jalan Jenderal A Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi Barat
- Jalan Salemba Raya sisi Timur dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Didesak Terapkan Aturan Ganjil Genap di TB Simatupang