Viral di Medsos! Ini Maksud dan Penjelasan Arti Tuntutan 17+8 yang Didesak Masyarakat untuk Pemerintah

Senin 01 Sep 2025, 13:46 WIB
Apa itu 17+8 Tuntutan Rakyat yang viral di medsos? Cek di sini penjelasan lengkapnya. (Sumber: Instagram/@jeromepolin)

Apa itu 17+8 Tuntutan Rakyat yang viral di medsos? Cek di sini penjelasan lengkapnya. (Sumber: Instagram/@jeromepolin)

POSKOTA.CO.ID - Sebuah daftar tuntutan berjudul "17+8 Tuntutan Rakyat" menjadi viral di berbagai platform media sosial. Tuntutan ini muncul menyusul gelombang demonstrasi di sejumlah kota dan secara daring.

Dua tenggat waktu ditetapkan: 5 September 2025 untuk 17 tuntutan jangka pendek, dan 31 Agustus 2026 untuk 8 tuntutan jangka panjang.

Pada Minggu, 31 Agustus 2025, Presiden Prabowo Subianto didampingi sejumlah ketua partai politik menyampaikan pernyataan yang menanggapi sebagian aspirasi, seperti larangan kunjungan luar negeri bagi anggota DPR dan pencabutan tunjangan mereka.

Presiden juga meminta proses pemeriksaan terhadap aparat yang melanggar hukum dan menyebabkan korban jiwa dilakukan secara transparan.

Baca Juga: Kompolnas Imbau Polisi Bersikap Humanis Kawal Demo

Namun, pernyataan tersebut menuai beragam tanggapan. Banyak warganet di kolom komando akun Presiden Prabowo menyuarakan bahwa sejumlah tuntutan inti belum diakomodasi, seperti tidak adanya permintaan maaf dan desakan untuk mencabut pendapatan pensiun seumur hidup bagi anggota DPR.

Daftar "17+8 Tuntutan Rakyat" yang beredar, salah satunya di unggahan YouTuber Jerome Polin, merupakan rangkuman dari berbagai aspirasi yang berkembang di media sosial. Masyarakat didorong untuk fokus pada poin-poin tuntutan dan terus memperjuangkannya tanpa terpecah oleh narasi lain.

Rincian 17 Tuntutan

Isi 17 tuntuan masyarakat untuk pemerintah. (Sumber: Instagram/@jeromepolin)

Berikut adalah rincian lengkap 17 tuntutan dengan tenggat 5 September 2025:

Tugas Presiden Prabowo:

  1. Tarik TNI dari pengamanan sipil dan pastikan tidak ada kriminalisasi demonstran.
  2. Bentuk Tim Investigasi Independen untuk mengusut tuntas kasus Affan Kurniawan, Umar Amarudin, dan semua korban kekerasan aparat selama demonstrasi 28-30 Agustus secara transparan.

Tugas DPR:

  1. Bekukan kenaikan gaji/tunjangan anggota DPR dan batalkan fasilitas baru (termasuk pensiun).
  2. Publikasikan transparansi anggaran (gaji, tunjangan, rumah, fasilitas DPR).
  3. Dorong Badan Kehormatan DPR untuk memeriksa anggota yang bermasalah, termasuk dengan melibatkan KPK.

Tugas Ketua Umum Partai Politik:

  1. Pecat atau beri sanksi tegas kader DPR yang tidak etis dan memicu kemarahan publik.
  2. Umumkan komitmen partai untuk berpihak pada rakyat di tengah krisis.
  3. Libatkan kader dalam ruang dialog publik bersama mahasiswa dan masyarakat sipil.

Berita Terkait


News Update