Viral 17+8 Tuntutan Rakyat di Media Sosial, Desak Pemerintah dan DPR Bertindak Cepat

Senin 01 Sep 2025, 12:45 WIB
17+8 tuntutan rakyat di media sosial, desak pemerintah dan DPR (Sumber: Instagram/@jeromepolin)

17+8 tuntutan rakyat di media sosial, desak pemerintah dan DPR (Sumber: Instagram/@jeromepolin)

POSKOTA.CO.ID - Gelombang demonstrasi yang terjadi di berbagai daerah di Indonesia memunculkan daftar tuntutan berjudul “17+8 Tuntutan Rakyat”.

Daftar ini ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), partai politik, TNI, Polri, hingga kementerian di sektor ekonomi.

Aspirasi yang berkembang ini terbagi menjadi dua kategori tenggat waktu:

  • Jangka pendek yang harus dipenuhi paling lambat 5 September 2025.
  • Jangka panjang yang berlaku hingga 31 Agustus 2026.

Sebelumnya, pada 31 Agustus 2025, Presiden Prabowo Subianto yang didampingi para ketua umum partai memberikan pernyataan resmi.

Ia menginstruksikan pelarangan perjalanan luar negeri bagi anggota DPR, pencabutan sejumlah tunjangan, dan menuntut penegakan hukum yang transparan terhadap aparat yang melanggar aturan.

Baca Juga: DPR Sepakat Evaluasi Tunjangan Usai Demo Besar: Begini Sikap Tiap Fraksi

Namun, langkah ini dianggap belum memadai oleh sebagian besar masyarakat. Di media sosial, warganet menyoroti ketiadaan permintaan maaf dari Presiden dan mendesak agar fasilitas pensiun seumur hidup anggota DPR segera dihapus.

Tak lama kemudian, unggahan berisi “17+8 Tuntutan Rakyat” tersebar luas di berbagai platform media sosial, termasuk di akun Instagram YouTuber Jerome Polin, yang semakin memicu diskusi publik.

Isi Tuntutan Rakyat

Tuntutan Jangka Pendek (Deadline 5 September 2025)

1. Untuk Presiden Prabowo Subianto:

  • Menarik pasukan TNI dari pengamanan sipil.
  • Menghentikan kriminalisasi terhadap demonstran.
  • Membentuk Tim Investigasi Independen untuk mengusut kasus Affan Kurniawan, Umar Amarudin, dan korban kekerasan aparat lainnya secara transparan.

2. Untuk DPR:

  • Membekukan kenaikan gaji dan tunjangan anggota DPR serta membatalkan fasilitas baru, termasuk pensiun seumur hidup.
  • Membuka transparansi anggaran DPR, mulai dari gaji, tunjangan, rumah dinas, hingga fasilitas lain.
  • Memerintahkan Badan Kehormatan DPR memeriksa anggota yang bermasalah, termasuk menyerahkan kasus ke KPK bila ditemukan indikasi korupsi.

3. Untuk Partai Politik:

  • Memberikan sanksi tegas hingga pemecatan bagi kader DPR yang dinilai tidak etis atau memicu kemarahan publik.
  • Menyatakan komitmen partai untuk berpihak kepada rakyat, terutama di tengah krisis.
  • Melibatkan kader partai dalam dialog publik bersama mahasiswa dan kelompok masyarakat sipil.

Berita Terkait


News Update